Fadli Usul Sumbar Jadi Minangkabau, Kemendagri: Prosesnya Panjang hingga ke PBB

Fadli Usul Sumbar Jadi Minangkabau, Kemendagri: Prosesnya Panjang hingga ke PBB
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengusulkan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Minangkabau. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pergantian sebuah nama provinsi membutuhkan proses yang panjang hingga mendaftarkan perubahan nama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Tentu sebagai sebuah usulan atau ide, kami menyatakan sah-sah saja. Namun penamaan sebuah daerah harus memenuhi kaidah kaidah toponimi. Setiap penggantian nama selalu ada konsekuensinya," kata Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal melalui pesan singkat, Kamis, 24 September 2020.

Safrizal mengatakan penggantian nama itu akan berimbas pada perubahan administrasi suatu wilayah. Nama daerah yang akan diganti juga harus diajukan ke Kelompok Pakar PBB tentang Nama-Nama Geografis (UNGEGN).

"Ganti nama, berapa banyak dokumen yang harus ganti, berapa juta KTP ganti, berapa banyak papan nama ganti, kop surat, daftar ulang juga ke PBB, UNGEGN. Ini baru satu aspek. Proses panjang dan ada konsekuensi biaya," jelasnya.

Safrizal menuturkan, saat ini Kemendagri sedang berfokus pada penanganan COVID-19. Namun Safrizal mempersilakan Fadli Zon untuk mengkaji usulan tersebut melalui naskah akademis.

"Pemborosan relatif, hanya akan memakan biaya. Kita sedang konsentrasi penanganan COVID. Pemborosan dan bukan pemborosan itu relatif, saya tidak katakan pemborosan. Namun konsekuensi ini membutuhkan biaya banyak dalam pelaksanaannya. Sebagai sebuah ide, silakan dikaji dalam naskah akademis, dan pelaksanaannya nanti disesuaikan dengan timing yang tepat," tuturnya. 

Safrizal menyampaikan usulan pemberian nama sebuah daerah sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri). Safrizal menyebut usulan ganti nama tersebut harus memperhatikan beberapa faktor kaidah yang tertera dalam permendagri tersebut.

"Kami telah mengeluarkan Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota," ujarnya.

"Untuk melakukan perubahan, harus diusulkan dengan naskah akademis, usul dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat, dengan isi harus sesuai dengan kaidah-kaidah penamaan yang memperhatikan a. faktor sejarah; b. budaya; c. adat istiadat; dan/atau d. adanya nama yang sama. dan proses administrasi lainnya seperti surat usulan ke DPRD, sampai dengan surat usulan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan sampai dikeluarkannya peraturan pemerintah yang ditanda tangani oleh Presiden RI," imbuhnya.

Sebelumnya, Fadli Zon mengusulkan gagasan pergantian nama Provinsi Sumbar menjadi Provinsi Minangkabau. Fadli Zon mengatakan wacana perubahan nama Sumbar menjadi Provinsi Minangkabau bukan hal baru. Fadli, yang merupakan keturunan Minang, setuju nama Sumbar itu diganti. Apalagi, kata dia, kondisi saat ini sangat relevan.

"Nama 'Minangkabau' memang jauh lebih tepat dipakai jika ditinjau dari sisi sejarah dan kebudayaan. Apalagi, secara demografis, 88,35 persen masyarakat yang hidup di Sumatera Barat memang berasal dari etnis Minangkabau," ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2020. 

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »