Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melarang Nonton Film G 30 S/PKI, Hukumnya Mubah

Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melarang Nonton Film G 30 S/PKI, Hukumnya Mubah
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk menonton film G 30 S/PKI. 

Ia pun memakai istilah hukum Islam soal menonton film G 30 S/PKI. Menurutnya, menonton film G 30 S/PKI tersebut hukumnya mubah. 

"Pemerintah tdk "melarang" atau pun "mewajibkan" utk nonton filem G 30 S/PKI tsb. Kalau pakai istilah hukum Islam "mubah". Silakan saja," kata Mahfud melalui akun twitternya, @mohmahfudmd membalas cuitan akun Lapendos Pademangan @gonkcil, seperti dikutip BentengSumbar.com, Ahad, 27 September 2020. 

Tak hanya itu, ia pun tak mempersoalkan televisi, termasuk TVRI untuk menayangkan atau tidak film G 30 S/PKI tersebut.

Semuanya, kata Mahfud, tergantung pada kontrak dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri. 

"Utk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tdk, jg tergantung kontraknya dgn pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri2," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan keheranannya soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI yang diributkan sebagian kalangan. 

Menurutnya, tidak ada yang melarang menonton di televisi. Bahkan bisa menonton film tersebut kapan saja melalui Youtube. 

"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September," ujarnya. 

Mahfud juga mengaku kalau semalam dirinya menonton lagi di Youtube film tersebut. 

Ia menyinggung kebijakan Menteri Penerangan Yunus Yosfiyah yang tidak melarang, tapi juga tidak mewajibkan menonton film tersebut. 

"Semalam sy nonton lg di Youtube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah jg tak melarang, tp tdk mewajibkan," tukuknya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »