Kerap Live Music hingga Larut Malam dan Tak Berizin, Satpol PP Padang Gerebek Kafe Karaoke di Bypss

Kerap Live Music hingga Larut Malam dan Tak Berizin, Satpol PP Padang Gerebek Kafe Karaoke di Bypss.

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Padang menggerebek kafe karaoke di Kawasan Bypass Kilometer 10 Taruko Kota Padang, Sumatera Barat, Ahad dinihari, 27 September 2020.

Satu Unit speaker diamankan oleh Petugas Satpol PP Padang dari salah satu kafe karaokean.

Diketahui, lokasi tersebut sering dijadikan tempat live music hingga larut malam dan tentu kegiatan tersebut menganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat setempat.

Antisipasi kegiatan tersebut, personil Satpol PP dipimpin oleh Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan  Pemerintah (P3D) Bambang Suprianto, mendatangi tempat hiburan music tersebut pada Minggu dini hari.

Selain mengingatkan akan protokol kesehatan petugas mengamankan  satu unit speaker dan dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti. 

Selanjutnya, masih di kawasan Air Pacah salah satu tempat yang melakukan kegiatan live music turut diingatkan petugas agar pemilik usaha menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwako No. 49 Tahun 2020.

Terkait dengan kegiatan mengamankan speaker dari kafe tersebut, Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, sebelumnya pemilik tempat ini telah diberi surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan warga setempat. 

Namun tidak diindahkan, sehingga terpaksa personil Satpol PP mengamankan salah satu alat musiknya.

"Aktivitas live music yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin," terang Alfiadi.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, surat panggilan kepada pemilik usaha  juga diberikan. 

Mereka diminta datang ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang terkait aktivitas yang mereka lakukan ini.

"Diharapkan kedepannya dengan dilakukan pengambilan barang si pemilik, tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan aktifitas usaha sesuai dengan aturan yang berlaku di Wilayah Kota Padang ini," ungkap Alfiadi.

(rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »