Melanggar Protokol Covid-19, Paslon Dinilai Perlu Dilarang Kampanye

BENTENGSUMBAR.COM - Pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sepatutnya diberikan sanksi. 

Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis sampai larangan untuk berkampanye selama beberapa waktu tertentu. 

Demikian disampaikan pengamat politik, Karyono Wibowo kepada SP, di Jakarta, Senin, 7 September 2020.

“Harus ada sanksi tegas. Misal tidak boleh kampanye dalam beberapa hari. Ini agar ada efek jera. Sebab jangan sampai pilkada menjadi klaster baru Covid-19. Kalau untuk diskualifikasi paslon, saya kira terlalu jauh,” kata Karyono.

Menurut Karyono, para paslon dan tim pemenangan, termasuk partai politik (parpol) pengusung atau pendukung sepatutnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Begitu juga setiap pendukung paslon. 

“Sebenarnya kalau semua punya komitmen yang sama, tidak akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ujar Karyono.

Karyono mengatakan, masa kampanye pada 26 September 2020-5 Desember 2020 perlu mendapat perhatian penyelenggara dan pengawas pilkada. 

Tujuannya supaya pelanggaran protokol kesehatan seperti yang terjadi saat pendaftaran, tidak terulang.

Karyono menambahkan, diperlukan ketegasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan daerah. 

“Bawaslu daerah bisa koordinasi dengan pihak keamanan, dan satuan tugas penanganan Covid-19 masing-masing darah yang menggelar pilkada (pemilihan kepala daerah). Paslon, tim pemenangan, partai-partai, dan masyarakat yang tidak patuh, langsung saja ditindak tegas,” kata Karyono.

“Kelihatannya kalau tidak ada ketegasan, ya akan terulang lagi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tahapan berikutnya, khususnya selama masa kampanye. Ini tentu sangat tidak kita harapka," ujarnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »