Soal Investasi APK, Ini Kata Kepala DPMPTSP Sumatera Barat

Soal Investasi APK, Ini Kata Kepala DPMPTSP Sumatera Barat
BENTENGSUMBAR.COM - Musim kampanye pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan momen bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di sektor usaha Alat Peraga Kampanye (APK).

Pasalnya, permintaan pengadaan alat peraga kampanye meningkat, bahkan perputaran uang untuk pembelian alat peraga kampanye mencapai miliaran rupiah. 

Permintaan tak hanya dari pasangan calon kepala daerah, tetapi juga dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tentunya, bagi pelaku usaha yang ingin bergerak di sektor usaha pengadaan alat peraga kampanye harus memiliki izin dalam berusaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, Jumat, 25 September 2020 mengatakan, izin usaha terkait pengadaan APK tersebut bukan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Namun, katanya, kewenangan izin usaha pengadaan APK tersebut berda di Kabupaten/Kota.

"Untuk pembuatan alat peraga kampanye, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin tersebut karena bukan kewenangan Pemerintah Provinsi, namun merupakan kewenangan kabupaten/kota," katanya.

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »