Apeksi Kritisi UU Cipta Kerja, Siti Zuhro: Hak Otonom Ditarik Membuat Pemda Lepas Tangan

Apeksi Kritisi UU Cipta Kerja, Siti Zuhro: Hak Otonom Ditarik Membuat Pemda Lepas Tangan
BENTENGSUMBAR.COM - Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (Apeksi) mengkritisi UU Cipta Kerja yang memangkas sejumlah kewenangan pemerintah daerah. Menurut mereka, hal ini bisa berdampak menggerus semangat otonomi daerah.


Menurut Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, ditariknya hak otonomi daerah sudah dimulai dengan diawali oleh UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba. 


Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi ditarik ke pemerintah pusat.


Menanggapi penarikan hak otonomi daerah ini, menurut Zuhro, ada sisi negatif dan positifnya. 


Dampak positifnya bisa jadi pembagian pendapatan untuk daerah belum maju dan tidak memiliki sumber daya alam prospektif, tetapi dampak negatifnya, dengan ditariknya kewenangan daerah dapat membuat mereka lepas tanggung jawab.


"Dengan ditariknya kewenangan daerah dalam mengelola minerba akan membuat daerah-daerah merasa tidak memiliki tanggungjawab. Termasuk pasca penambangan dan kemungkinan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan," kata Zuhro dalam pesan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2020.


Keputusan pemerintah menarik kembali kewenangan daerah ke pusat, lanjut Zuhro, bisa jadi karena pertimbangan efektivitas. 


Terutama dalam memangkas rantai birokrasi.


"Urusan yang dipusatkan diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi. Selain itu, dengan sentralisasi, nuansa politik anggaran akan mengedepan. Asumsinya dengan kekuasaan pemerintah pusat lebih tampak dan membuatnya lebih diperhitungkan oleh daerah," kata Zuhro.


Sumber: Republika

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »