Bareskrim Bakal Periksa Refly Harun untuk Kasus ITE Gus Nur

BENTENGSUMBAR.COM - Badan Reserse Kriminal Polri bakal memanggil Refly Harun untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

"Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, menggunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Kepolisian menangkap dan menetapkan Gus Nur sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU). 

Pernyataan Gus Nur itu terlontar dalam wawancara bersama Refly Harun. 

Hasil wawancara tersebut pun kemudian diunggah Refly Harun di akun YouTube pribadinya.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tiga orang. Mereka adalah Gus Nur, satu saksi ahli hukum pidana, dan satu saksi ahli bahasa. 

Sementara video Gus Nur yang diperkarakan, masih diperiksa di Laboratorium Forensik. 

"Tunggu, nanti kalau sudah selesai, akan periksa saksi ahli ITE," kata Awi.

Dalam perkara ini, Sugi Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Aziz Hakim pada 21 Oktober 2020.

Buntutnya, kepolisian menangkap Sugi Nur di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020. 

Ia pun langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri dan kini telah ditahan selama 20 hari di rutan.

Sumber: Tempo

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »