BENTENGSUMBAR.COM - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur pada hari ini, 24 Oktober 2020.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU).
"Ya betul, atas laporan dari NU dan sedang dalam perjalanan dibawa ke sini (Gedung Bareskrim Polri)," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon melaporkan Gus Nur ke polisi pada 21 Oktober 2020.
Ketua PCNU Kota Cirebon Aziz Hakim menyatakan bahwa Gus Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
"Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melapor ke Bareskrim Polri," ujar dia usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober 2020.
Laporan PCNU Kota Cirebon itu pun diterima polisi dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Sumber: Tempo
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »