HM Nurnas: Tidak Terbuka Saya Hook Lembaga KI itu

BENTENGSUMBAR.COM - Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM  Nurnas tokoh peratas (melahirkan) Komisi Informasi di Sumbar yang bersama-sama masyarakat sipil tahun 2014. 

Itu disebut Nurnas saat jadi narasumber Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Painan Convention Center (PCC). 

Sejarah ada Komisi Informasi Sumbar yang bertugas menyelesaikan sengeketa informasi  publik dan mengawal terbuka informasi publik di Sumbar.

"Kala itu (2013) dua orang anak muda datang dan berdiskusi dengan saya, Rony Saputra LBH dan Adrian Toaik seorang wartawan, lalu ada demo penyampaian aspirasi untuk membentuk Komisi Informasi di Sumbar 2013," ungkapnya.

"Akhirnya saya selaku Anggota DPRD merespon dan berjuang dengan kawan di Komisi III DPRD Sumbar waktu itu, ada angatata lain Zulkifli Djailani selalu Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar untuk mendesak Pemprov Sumbar memfasilitasi lahirnya Komisi Informasi sesuai UU 14 Tahun 2008," ujar HM Nurnas.

Dua periode kini Komisi Informasi Sumbar Nurnas terus melakukan pengawalan.

"Tugas KI (komisi informasi) itu memastikan terbukanya informasi publik yang diproduksi oleh semua badan publik yang dibiayai APBN atau APBD. Jika tak itu kerjanya KI maka saya orang pertama yang menghook-nya," tukuknya.

"Allhamdulillah hari ini di periode kedua KI Sumbar masih on the track, bahkan saya menyaksikan sendiri sebuah lembaga didanai APBD memajang anggarannya di dinding kantornya, berapa gaji dan perjalanan dinas komisioner KI bisa diketahui," ujar HM Nurnas.

Adanya Bimtek ini tentu memberikan pemahaman kepada seluruh orang bahwa transparansi atau keterbukaan itu bagian dari partispasi dan pengawasan terhadap semua hal yang didanai oleh uang rakyat.

"Induak Angkang" Keterbukaan

Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tak hanya punya pantai yang indah yaitu Pantai Carocok yang airnya jernih, tapi juga punya komitmen keterbukaan informasi publik.

Itulah ungkapan Pjs Bupati Pessel Mardi saat membuka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Sabtu 24/10 di PPC Painan. Apalagi kata Mardi narasumbernya Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas.

“Pak Nurnas ini induak angkangnya terujudnya keterbukaan informasi publik di Sumbar. Bahkan saat rapat anggaran pak Nurnas tetap menunjukan konsisitensinya mengawal keterbukaan infromasi publik. Ambo begitu tahu narasumbernya Pak Nurnas, harus balik lagi ke Painan dari Padang pagi ini,” ujar Mardi.

“Pemerintah selaku badan publik sangat taat asas terhadap keterbukaan termasuk dokumen soal anggaran. pola publikasinya ada di website PPID. Apakah ini harus dilayani tatap muka atau cukup dengan membuka website apa yang di inginkannya,” ujar Mardi.

Wakil Ketua KI Sumbar Adrian merespon apresiasi Pjs Bupati yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar.

“Benar apa yang disampaikan Pak Mardi, sehingga itu ada regulasi pengelolaan informasi publik dan adanya standar operasional prosedur, ingat melayani informasi publik PPID dan masyarakat diposisikan orang-orang cerdas dan hebat,” ujar Adrian.

“Kalau informasi diminta sudah ada di website, PPID cukup menjawab dengan petunjuk informasi yang diminta sudah ada di website PPID atau website badan publik,” ujar Mardi.

Mardi mengatakan UU KIP menjadikan pemerintahan semakin konkret melayani informasi publik.

“Hak untuk memperoleh informasi publik dilindungi konstitusi dan pemerintah wajib melayani dan bisa meujudkan good and clean goverment,” ujar Mardi.

(Ucok)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »