Kepala DPMPTST Sumbar: Pelaku Usaha Mendukung Lahirnya UU Omnibus Law

BENTENGSUMBAR.COM - DPR RI telah menyetujui Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.  

Pasar pun merespon positif lahirnya Undang-undang Omnibus Law tersebut, meski gelombang demo penolakan darang dari kaum buruh, mahasiswa, NU, Muhammadiyah, MUI dan lainnya.

Lantas, bagaimana respon pelaku usaha di Sumatera Barat?

"Pada prinsipnya pelaku usaha mendukung lahirnya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ini," ungkap Maswar Dedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Provinsi Sumatera Barat kepada BentengSumbar.com, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Pasalnya, kata Maswar Dedi lagi, tujuan utama dibentuk dan disahkannya Undang-undang ini adalah agar kegiatan penanaman modal dapat berjalan lebih lancar dan makin bertambah. 

"UU Ciptaker ini dibentuk untuk menghilangkan birokrasi dan aturan yang sebelumnya dinilai tumpang tindih," tegasnya.

Dikatakan Maswar Dedi, UU Ciptaker dibentuk dengan merevisi 79 Undang-undang dan 1.244 pasal. 

"Di dalamnya telah mencakup relaksasi dalam penghapusan daftar investasi negatif, reformasi tenaga kerja, kemudahan dalam perizinan, pengadaan tanah, dan perampingan administrasi pemerintah," tukuknya.

(by/hms-sumatera barat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »