Ketua DPRD Sumbar Warning ASN dan BUMD yang Terlibat Kegaiatan Kampanye Calon Kepala Daerah

Ketua DPRD Sumbar Warning ASN dan BUMD yang Terlibat Kegaiatan Kampanye Calon Kepala Daerah

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 sudah masuk tahap kampanye oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2020, gubernur /wakil gubernur, Bupati/wakil bupati,  Wali Kota dan wakil walikota, anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota dapat ikut kegiatan kampanye Pilkada tersebut.

"Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penyelenggaraan kampanye," ujar Supardi saat wawancara ekslusif bersama UTUSANINDO.COM,  di Padang, Senin, 5 Oktober 2020.

Lanjut Supardi, pihaknya meminta kepala daerah/wakil kepala daerah dan amggota DPRD untuk dapat mematuhi ketentuan ditetapkan PKPU nomor 4 tahun 2017 diubah PKPU nomor 11 tahun 2020.

"Tidak bisa dipungkiri,  ASN dan BUMD sering terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik terang- terangan maupun sembunyi- sembunyi," ujar Supardi yang merupakan politisi partai Gerindra Sumbar ini.

Dikatakan Supardi, keterlibatan ASN dan BUMD kegaiatan kampanye jelas bertentangan dengan peraturan perundangan- undangan berlaku disiplin dan netralitas ASN dan BUMD.

"Kami berharap agar ASN dan BUMD dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak ini," tegasnya.

"Agar pilkada jujur,  adil dan berkualitas dapat kita laksanakan untuk mendapatkan pimpinan daerah berkualitas pula," ujar Supardi  yang disebut- sebut suka gulai kepala ikan ini. 

Laporan: Novrianto Ucok

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »