Pengakuan Tersangka Perusuh Demo UU Cipta Kerja: Saya Gulingkan Mobil Polisi, Saya Menyesal

Pengakuan Tersangka Perusuh Demo UU Cipta Kerja: Saya Gulingkan Mobil Polisi, Saya Menyesal
BENTENGSUMBAR.COM - Ignatius Peter, 22 tahun, salah satu tersangka kerusuhan dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, membeberkan aksinya saat demonstrasi hingga akhirnya ditangkap polisi. 


Mahasiswa semester III Jurusan Perhotelan Akademi Pariwisata Pertiwi itu mengaku merusak sejumlah fasilitas milk polisi.


"Saya tidak mukul polisi, cuma merusak fasilitas saja. Saya gulingkan minibus polisi," ujar Ignatius di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Oktober 2020.


Perusakan mobil polisi itu terekam kamera warga dan viral di media sosial. Berbekal video itu polisi memburu Ignatius seusai demonstrasi yang ricuh itu. 


"Saya ditangkap setelah melakukan kekerasan. Bukan pas lagi melakukan kekerasan," kata Ignatius yang mengaku diciduk polisi di rumahnya di kawasan Otista, Jakarta Timur.


Ignatius mengaku hanya ikut-ikutan ajakan temannya di media sosial. 


Ia mengaku tak tahu alasan masyarakat menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Ia mengaku menyesali perbuatannya. 


Ia juga kapok mengikuti demonstrasi yang diakuinya baru satu kali selama tiga semester menjadi mahasiswa.


Ignatius adalah satu dari 14 tersangka perusuh demonstrasi Omnibus Law yang ditahan polisi. 


Ia dinilai polisi terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang menyerang dan melawan petugas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


(Tempo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »