Tengku Zul Berkicau soal Fatwa Halal, Mahfud MD Bantah Berita Hoax Sertifikasi Halal Tak Lagi Dilakukan MUI

Tengku Zul Berkicau soal Fatwa Halal, Mahfud MD Bantah Berita Hoax Sertifikasi Halal Tak Lagi Dilakukan MUI
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain kembali berkicau soal sertifikasi halal yang selama ini menjadi kewenangan MUI pasca disahkannya Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law oleh DPR RI. 


Tengku Zul mempertanyakan, jika fatwa halal dari MUI diabaikan, lantas pemerintah mengeluarkan fatwa halal sendiri dan mengeluarkan sertifikasi halal versi pemerintah tanpa melibatkan MUI dan Ormas Islam.


"Kira kira jika fatwa halal dari MUI diabaikan. Pemerintah mengeluarkan fatwa halal sendiri dan mengeluarkan sertifikat halal versi Pemerintah tanpa melibatkan MUI dan Ormasg Islam.

Akankah rakyat percaya kehalalannya...?" ujar Tengku Zul melalui akun twitter tengkuzulkarnain @ustadtengkuzul pada Sabtu, 17 Oktober 2020, seperti dikutip BentengSumbar.com.


Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung berita hoax bahwa menurut UU Ciptaker sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI.


Menurut Mahfud, pemberian sertifikasi halal didassarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan sendiri oleh MUI yang justru kewenangannya diperluas sampai ke MUI daerah. 


Ditegaskan Mahfud, mutlak berdasarkan itu Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sertifikasi.


"Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI. Pemberian  sertifikasi halal didassarkan pd fatwa dan penilaian yg dilakukan sendiri oleh MUI yg justeru kewenangannya diperluas s-d  ke MUI Daerah. Mutlak berdasar itu kemenag mengeluarkan sertifikasi," jelas Mahfud MD melalui akun twitternya, @mohmahfudmd pada Sabtu, 17 Oktober 2020, seperti dikutip BentengSumbar.com.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »