BENTENGSUMBAR.COM - Instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya untuk mengikuti tes swab adalah sebagai upaya mendeteksi dini penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Karena itu, diharapkan agar pengusaha bersama karyawannya bisa mengikuti tes swab tersebut.
“Kita harapkan agar pengusaha dan karyawannya dengan kerelaan bisa mengikuti tes swab ini. Karena tes swab tidak dipungut biaya,” kata Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Kamis, 29 Oktober 2020.
Amasrul mengatakan tes swab ini gunanya untuk mendeteksi dini apakah seseorang terjangkit virus corona atau tidak.
“Kan banyak Orang Tanpa Gejala (OTG). Nah, dengan tes swab ini bisa diketahui lebih cepat sehingga bisa kita lindungi dari awal,” tutur Amasrul.
Bahkan, kata Amasrul, ada yang menyebut tes swab tersebut merugikan mereka.
“Apanya yang dirugikan. Kalau ada yang sakit kita obati dan karantina. Kalau tidak sakit, silahkan bekerja kembali,” tutur Amasrul.
Sehingga dengan adanya tes swab ini bisa melindungi warga, terutama pengunjung dari penularan Covid-19 di rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya.
Amasrul menambahkan, jika ada yang di karantina, Pemprov dan Pemko telah menyediakan tempat karantina. Di samping ada rumah nelayan dan RSUD, Provinsi juga punya tempat karantina seperti di Balai Diklat dan asrama haji.
(Charlie)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »