Gerindra Sebut Kasus Edhy Prabowo Musibah, Netizen Murka Serang Sufmi Dasco Ahmad

Gerindra Sebut Kasus Edhy Prabowo Musibah, Netizen Murka Serang Sufmi Dasco Ahmad
BENTENGSUMBAR.COM - Akun Twitter Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad diserang netizen.


Hal ini lantaran postingannya yang menyebut kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai musibah.


Seperti diketahui, kaader Partai Gerindra Edhy Prabowo ditangkap KPK. Bahkan kini Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka.


Setelah penetapan tersangka, Edhy Prabowo mundur dari partai. Gerindra pun mengatakan tak akan mengajukan nama pengganti menteri ke presiden.


Kemudian, Sufmi Dasco Ahmad memosting musibah yang dialami Edhy Prabowo.


"Kami mohon maaf kepada semuanya atas musibah yg menimpa kader kami edhy prabowo, ke khilapan dan peristiwa ini untuk menjadi introspeksi internal partai kami Gerindra...," tulis Sufmi dalam akun Twitter pribadinya @Don_dasco.


Pernyataan ini diserang netizen. Mereka mengatakan, korupsi bukanlah musibah.


"ini bukan musibah broo, KORUPSI itu dengan sadar dilakukan, narasi ente payah," tulia @ghani*****


"Korupsi itu bukan musibah bos. Tapi perilaku buruk yang harusnya jauh jauh hari sudah memahami. Koruptor koq musibah. Bagai mana cara anda memberi pembelaan," tulis @hukum*****


Tak hanya netizen, selebriti pun ikut mengomentari pernyataan tersebut. Seperti Ernest Prakasa.


"DIPERKOSA dibilang digagahi. KORUPSI disebut musibah. Memuakkan sekali saat kata-kata dipelintir untuk memperhalus kejahatan," tulis Ernest.


Dasco Minta Maaf Lagi


Dasco pun gerah dengan serangan nitizen saat ia menyebut penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK terkait dengan suap ekspor benih lobster adalah sebuah musibah.


"Namanya kejadian yang tidak mengenakkan itu menurut islam agama yang saya anut adalah musibah, kejadian yang menimpa Edhy adalah musibah bagi yang bersangkutan karena kekhilapannya," kata Sufmi Dasco melalui akun Twitternya, Sabtu, 28 November 2020.


"Apa yang salah dari ungkapan permohonan maaf saya? jika ini masih dianggap salah juga, saya minta maaf lagi," pungkas Dasco.


KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.


Ketujuh tersangka tersebut yakni EP, SAF, APM, SWD, AF, AM, sebagai penerima. Kemudian SJT sebagai pemberi.


Para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk penerima.


Sumber: Jurnalgaya/RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »