Jangan Tertawa! Ini Pengakuan Wali Kota Cimahi Ajay Soal Uang yang Diterimanya Hingga Disikat KPK

Jangan Tertawa! Ini Pengakuan Wali Kota Cimahi Ajay Soal Uang yang Diterimanya Hingga Disikat KPK
BENTENGSUMBAR.COM -  Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengakui tak tahu apa yang dilakukannya sehingga ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ajay bersama Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda,  Hutama Yonathan baru saja dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.


"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," ucap Ajay sebelum menumpangi mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.


KPK menduga Ajay telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.


Ajay mengklaim, tidak ada proses suap-menyuap perizinan sampai Rp32 miliar.


Kata dia, pihaknya hanya memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.


"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta," ujar Anjay.


"Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 M, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 M," kata Ajay.


Ajay juga mengklaim tak ada perjanjian fee dengan pihak Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.


"Tidak ada perjanjian fee, enggak ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," ujarnya.


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menaiki mobil tahanan KPK usai memberikan klarifikasinya.


Ajay akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.


Penyuap Ajay yakni pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda,  Hutama Yonathan tak memberikan komentar apa pun terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia langsung melenggang menumpangi mobil tahanan KPK.


Mobil tahanan KPK akan mengantarkan Hutama ke Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.


Ia bakalan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.


Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.


Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada  Dinas  Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kota  Cimahi.


Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.


Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber: tribunnews.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »