Ketua FPI di Sumut Pengunggah Foto Megawati Gendong Jokowi Jadi Tersangka

Ketua FPI di Sumut Pengunggah Foto Megawati Gendong Jokowi Jadi Tersangka
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua FPI Kecamatan Galang, Sumatera Utara (Sumut), Welly, ditangkap polisi karena diduga mengunggah foto Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Facebook. Welly ditetapkan menjadi tersangka.


"Ya (menjadi tersangka)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dimintai konfirmasi, Kamis, 26 November 2020.


Nainggolan menyebut Welly dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.


Sebelumnya, Welly ditangkap di rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang. 


Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Ditreskrimsus terhadap akun Facebook Welly yang menggunakan foto profil bergambar Megawati sedang mengendong Jokowi.


Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol. 


Polisi belum menjelaskan detail motif Welly mengunggah foto tersebut.


"Iya, masih diperiksa," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.


Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »