Pemko Padang Isi Jabatan Pranata Humas, Dijabat Ulil Amri

BENTENGSUMBAR.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul melantik pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Padang. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di aula Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang, Aie Pacah, Senin, 16 November 2020. 

Pejabat yang dilantik sebanyak tiga orang yakni, Sandra Imelda Hanafiah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Madya, Ulil Amri Abdi diangkat sebagai pejabat Pranata Humas Pratama di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Rama Andria sebagai pejabat Penerjamah Pertama di Bagian Kerjasama Setda Kota Padang.

Saksi dalam pelantikan tersebut, Kabag Umum Budi Kurniawan dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis. Juga hadir menyaksikan, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Sekerataris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar dan beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemko Padang.

Sekda Amasrul dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan hari ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 13. 

"Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa jabatan ASN terdiri atas Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Ketiga jenis jabatan tersebut dapat diduduki oleh ASN sesuai kompetensi yang dimilikinya dan ketiga jabatan ini memiliki jenjangan karir masing-masing," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan, untuk tugas jabatan fungsional analis tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya.  

"Secara umum, analis kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat maupun daerah," terangnya. 

Sekda menambahkan, analis kebijakan adalah jabatan yang cukup prestisius. Sebab, seorang analis kebijakan selalu dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang penting. Jabatan ini dinilai krusial untuk ada di suatu instansi pemerintah.

"Yang dilihat masyarakat dari pemerintah adalah kebijakan yang dibuatnya. Oleh sebab itu baik buruk suatu pemerintah ditentukan oleh kebijakan yang diambil. Maka itu seorang analisis diperlukan oleh pemerintah jika hendak membuat suatu kebijakan krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkapnya. 

Sementara untuk pejabat Fungsional Pranata Humas Pertama dan Penerjemah Ahli Pertama. Sekda Amasrul mengatakan, bahwa jabatan Pranata Humas merupakan formasi jabatan yang satu-satunya yang baru di isi di Pemerintah Kota Padang.

"Karena jabatan Pranata Humas Pertama baru perdana diisi dilingkungan Pemko Padang maka diharapkan agar memperhatikan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Jangan sampai akibat tidak paham tugas dan fungsi mengakibatkan kerugian bagi pejabatnya. Seperti tidak bisa naik pangkat, tidak memperoleh tunjangan sesuai dengan kelas jabatan dan lain-lain," ulasnya.

Selanjutnya, Amasrul berharap agar pejabat terlantik dapat bekerja maksimal dan profesional sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, sehingga dapat mendukung pembangunan di Kota Kota Padang.

Sementara itu, Pejabat Pranata Humas Pertama Kota Padang yang baru dilantik, Ulil Amri Abdi mengatakan, jabatan fungsional Pranata Humas memiliki tugas melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

"Saat ini Pemerintah Pusat sedang melakukan percepatan penyederhanaan birokrasi dengan pengurangan jumlah jabatan strutural eselon IV dan III serta transformasi jabatan ASN dari jabatan struktural ke jabatan fungsional, baik di lingkungan kementerian, lembaga. Sebentar lagi akan diberlakukan di pemerintah daerah," jelasnya.

"Proses inpassing atau penyesuaian ke jabatan fungsional yang dibuka pemerintah saat ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Mengingat, peraturan pengangkatan jabatan fungsional melalui proses inpassing belum diketahui sampai kapan berlaku," imbuh alumni Magister Ilmu Komunikasi Unand tersebut. 

(Mul)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »