Pimpinan Komisi II DPRD Kota Padang Dorong Mediasi SPR dan Pemko

Pimpinan Komisi II DPRD Kota Padang Dorong Mediasi SPR dan Pemko
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam mengatakan, dirinya mendorong mediasi antara SPR Plaza Padang dengan Pemerintah Kota Padang terkait tunggakan royalti yang jumlahnya mencapai Rp7,5 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan sekira Rp866 juta terhitung sejak 2017.


"Kami akan memanggil pihak Pemko dan SPR untuk duduk bersama, mendorong mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut," kata Boby kepada BentengSumbar.com, Senin, 16 November 2020.


Sebab, kata Boby, jika SPR dan Pemko Padang tidak duduk bersama, maka tentu persoalan tersebut tidak akan selesai.


"Kalau sendainya tidak duduk bersama SPR dan Pemko, bagaimana akan selesainya persoalan tersebut," kata Boby.


Kebetulan pihak pengelola SPR, Jimmy Hendrik Tampi, jelas Boby, ada waktu untuk itu. 


"Ya, dalam minggu ini penyelesaiannya," ungkap Boby.


 "Kan ada keluhan dari Pak Jimmy Tampi, ada item-item yang dia keluhkan dan merasa keberatan, makanya kita akan panggil Pemko Padang, benar gak itu pernah dia ajukan itu ke Pemko," ujar Boby.


Dikatakan Boby, pihaknya juga akan memanggil Dinas Perdagangan Kota Padang terkait masalah tersebut. "Kami sudah surati Dinas Perdagangan.


"Fraksi Gerindra dan Komisi II siap memfasilitasi pernyelesaian persoalan tersebut," terangnya.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »