Polisi Periksa Anak Sugi Nur Soal Kasus Ujaran Kebencian, Dicecar Soal Pengelolaan Akun YouTube

BENTENGSUMBAR.COM - Polisi terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan tersangka Sugi Nur Rahrdja alias Gus Nur.

Kali ini penyidik Bareskrim Polri memeriksa Munjiat, anak Sugi Nur Raharja, sebagai saksi, Senin, 2 Novembet 2020.

Gus Nur merupakan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama ( NU). Dalam pemeriksaan Munjiat, polisi banyak menanyakan terkait akun Youtube Munjiat Channel. Akun ini menayangkan video Gus Nur yang diduga menghina NU dan membuat marah warga Nahdliyyin.

"Sejauh mana keterlibatan terkait dengan pembuatan video terus peng-upload-an, peng-edit-an. Nanti tentunya akan kita lihat sejauh mana peran yang bersangkutan terhadap tersangka SN," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

Awi menuturkan, nama anak Gus Nur menjadi nama akun Youtube yang mengunggah video berisi pernyataan Gus Nur.

Diketahui, pernyataan Gus Nur diucapkan dalam sebuah video wawancara di akun Youtube milik Refly Harun. Ada pula video yang diunggah di akun Youtube Munjiat Channel.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan menuturkan, pemeriksaan Munjiat berlangsung pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurutnya, akun tersebut dikelola oleh Gus Nur sendiri.

"Anaknya Gus Nur bernama Munjiat. Munjiat menegaskan bahwa itu bukan akun dia, yang mengelola adalah Gus Nur," ucap Chandra ketika dihubungi.

Diberitakan sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. 

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020. Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin, 19 Oktober 2020 dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »