Refly Harun Mengaku Diajak Gus Nur Kolaborasi Video Youtube

BENTENGSUMBAR.COM - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel Youtube berasal dari tersangka Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur.

"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi," kata Refly kepada wartawan saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 3 November 2020.

Namun demikian, menurutnya pembuatan video dengan Gus Nur itu merupakan hal yang lazim dilakukan.

Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi. 

Refly pun menegaskan bahwa dalam wawancara itu, keduanya berdiskusi bukan hanya terkait dengan Nahdlatul Ulama (NU). 

"Kalau kita lihat interview-nya, kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan. Tapi bicara hal yang banyak sekali," ucap dia.

Ia menceritakan bahwa sebelum mengunggah konten tersebut, pihaknya juga sempat melakukan review terhadap video yang telah dibuat.

Dalam hal ini, kata dia, sebenarnya banyak ucapan-ucapan yang lebih keras daripada yang dilontarkan oleh Gus Nur. 

Menurutnya, pernyataan pendakwah kelahiran asal Banten itu hanya sebagai bentuk kritikan. 

"Saya menganggap itu adalah sebuah kritik yang disampaikan oleh seseorang," kata Refly.

Dalam perkara ini, polisi mendalami sebuah potongan video yang diunggah dalam dalam dua akun YouTube berbeda.

Pertama, video wawancara itu diunggah ke akun YouTube Refly Harun, dan kedua terdapat juga video serupa di akun Munjiat Channel.

Dalam konten wawancara itu, salah satu pernyataan Gus Nur diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap NU. Walhasil, dia pun dilaporkan. 

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. Kemudian, pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »