Tengku Zulkarnain: Ditegur Dong Pak Jokowi


BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain menanggapi pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian yang menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak pernah memerintahkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan besutan Habib Rizieq Shihab.

Ulama asal Sumatera Utara itu meminta Jokowi menegur orang yang mau menutup FPI, jika memang Jokowi tidak memerintahkan.

Ia meminta Jokowi tidak membiarkan orang tersebut, sebab Indonesia adalah negara hukum, sehingga yang melanggar hukum mesti dihukum.

"Nah, jadi yg NGEGAS mau nutup FPI itu perintah siapa? Ditegur dong pak @jokowi . Jangan dibiarkan saja. Ini negara hukum. Melanggar hukum yg hukum oknumnya. Jgn Ormasy nya. Ya kan...? Tak nteni...," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya @ustadtengkuzul pada Ahad, 22 November 2020, seperti dilihat BentengSumbar.com.


Sebelumnya, Donny Gahral Adian, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak pernah memerintahkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan besutan Habib Rizieq Shihab.

"Tidak ada (Presiden atau Moeldoko instruksikan FPI dibubarkan)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 November 2020 kemarin.

Hal tersebut dikatakan untuk merespons pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut FPI bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Namun, ia mengatakan bahwa proses penegakan hukum tetap harus dilakukan jika ormas tersebut melakukan pelanggaran.

Sambungnya, aksi-aksi pelanggaran yang biasa dilakukan ormas seperti melakukan persekusi, aksi sweeping, dan main hakim sendiri.

"Yang ada adalah proses penegakan hukum. Artinya, kalau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hukum sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa penegakan hukum merupakan ranah aparat kepolisian. Namun, aparat TNI dapat diperbantukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban suatu wilayah.

"Saya juga mengatakan bahwa FPI itu ranahnya adalah ranah penegakan hukum, tapi TNI bisa di-BKO-kan bila dirasa perlu. TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu," tutur Donny.

Ia juga menuturkan, aparat keamanan seperti TNI dan Polri sudah disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI. Namun, jika ada ormas yang ingin menggangu perdamaian dan persatuan Indonesia maka TNI atau Polri harus bertindak.

"Jika ada ormas yang berpeluang atau ingin merusak persatuan, mengganggu perdamaian, keamanan, sebagai alat negara yang disumpah untuk setia kepada NKRI dan UUD 45, harus berlaku sesuatu terhadap itu," tegasnya.

Kemudian, ia menyebut pernyataan Pangdam harus dipersepsikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab keamanan di wilayah teritorial.

"Jadi Pangdam saya kira tepat bahwa dia (Pangdam Jaya) ingin menindak FPI jika terus-menerus melakukan keresahan, mengganggu perdamaian, persatuan, terus-menerus membangkan terhadap aturan yang berlaku," katanya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »