BENTENGSUMBAR.COM - Publik Indonesia dihebohkan dengan viralnya video seruan jihad dengan merubah kalimat adzan 'Hayya Alal Sholah' menjadi 'Hayya Alal Jihad'.
Menanggapi itu, Ketua Lembaga Hukum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menilai bahwa seruan tersebut dapat dibawa ke ranah pidana.
Mula-mula Muannas Alaidid menjelaskan bahwa hukum adzan dalam islam merupakan sunnah Muakkad. Oleh karena itu kalimatnya paten, karena petunjuk ini datang langsung dari Allah dan Rasullullah.
"Adzan itu hukumnya Sunnah muakkadah. Kalimatnya adalah tauqifi, petunjuk langsung dari Allah dan Rasul-nya. Tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambahin. Ini berlaku bagi orang-orang yang beragama pakai ilmu. Kalau beragama pake nafsu, Jangan ikutan orang bodoh karena Nafsu," dikutip dari laman Twitter pribadinya pada Senin, 30 November 2020.
Sebagai seorang muslim, Muannas mengaku terkejut melihat lirik adzan dirubah. Ia mengaku khawatir jika tidak ada tindakan hukum yang tegas maka akan semakin berbahaya.
"Adzan adalah kebanggaan umat islam, demi allah saya terkejut liriknya telah dirubah semua. Artinya maknanya berubah, mestinya umat islam tidak terima, apalagi yang adzan sebagian besar anak-anak, siapa yang ngajarin? ini kalau dibiarkan berbahaya, bisa-bisa adzan nanti berubah kalau tidak ada tindakan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut Muannas kembali menegaskan bahwa harus ada tindakan hukum yang tegas dari pihak Polri.
"Saya berharap ada tindakan hukum, berani dan punya ketegasan Polri soal beredarnya video kalimat adzan yg di ubah-ubah oleh sekelompok orang," tegas Muannas Alaidid.
Muannas juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pelecehan dan penistaan terhadap agama islam yang berpotensi menimbulkan pidana atas jerat pasal dalam KUHP.
"Ini sejatinya ini adalah pelecehan & penistaan terhadap islam sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 ITE," lanjutnya.
Muannas juga meminta supaya para pemuka agama untuk tidak membiarkan hal tersebut. Ia juga meminta agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
"Mohon para alim ulama, para kyai, para habaib tidak boleh membiarkan ini. Usut sampai tuntas, siapa yang mengajarkan, kalau perlu aktor intelektualnya ditangkap begitu juga pelaku yang terlibat. Saatnya hukum harus ditegakkan," tegas Muannas Alaidid.
"Sebagai sesama muslim & warganegara saya tidak bisa bayangkan, kalau ada orang baru dipanggil polisi, terus mengumandangkan adzan liriknya diganti ‘hayya alal jihad’ kayak apa rusaknya tatanan ini, jadi gak bener ‘hayya alal sholah’ diganti dengan ‘hayya alal jihad’ hanya karena imamnya diperiksa polisi," pungkasnya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »