BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seiring penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi 14 November 2020.
Tepatnya kerumunan saat acara penikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Selanjutnya, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Upaya paksa yang dimaksud bisa dua opsi, yaitu dilakukan pemanggilan dan penangkapan.
"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," sambung Yusri.
Source: RMOL
« Prev Post
Next Post »