BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain meminta pendapat pakar hukum tentang hukum merazia kaos yang dipakai warga negara.
Pasalnya, Ustad Tengku Zulkarnain hanya mengetahui pelarangan terhadap kaos PKI di TAP MPRS No. XXV tahun 1966.
"Wahai pakar Hukum saya ingin bertanya apakah ada pasal di KUHP yg memuat kewajiban penegak hukum merazia kaos yg dipakai Warga Negara, kecuali kaos PKI yg dilarang TAP MPRS no. XXV tahun 1966...? Monggo...Alangkah sibuknya penegak hukum jika kerjanya merazia kaos...? Heemm...," tulis Ustad Tengku Zulkarnain di akun twitternya @ustadtengkuzul pada Senin, 21 Desember 2020, seperti dilihat BentengSumbar.com.
Netizen pun membalas cuitan Ustad Tengku Zulkarnain tersebut. Berikut sebagian balasan netizen:
"Kirain subuh2 ngasih kuliah subuh atau tausyiah..... Oh iya gw lupa, ente kan bukan ustad," ujar akun @Muhammadharza.
Akun @Hendria95964406 membalas komentar akun @Muhammadharza tersebut. "Sewajarnya kita bersyukur om, masih ada orang seperti ustadz tengku zulkarnaen yang peduli terhadap Agama. Dukunglah beliau dalam beragumen biar kita nggak di obok2 oleh kaum pembenci.......????" katanya.
"Karna FPI=PKI," tegas akun @Kahuwang.
"Saat ini Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara preman yg tersenyum saat ini hanya saja mereka belum jadi korban ,sebentar lagi mereka akan jadi korban penguasa di suruh menegakkan keadilan malah berbuat zalim kepada rakyatnya sendiri semoga rezim Jokowi ini segera berkhir," ungkap akun @Sapriad19222413.
"HUKUM SEKARANG HUKUM TERSERAH KEINGINAN MEREKA TENGKU,,,,SAYA BERHARAP SETELAH REZIM INI BERAKHIR USUT SEMUA PELANGGARAN HUKUM YANG MEREKA LAKUKAN," tegas akun @LaisaAna1.
"Polisi itu punya pendidikan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jd jgn ustadz mendramatisir kalau pakai baju ini atau itu dirazia. Kasihanlah ustadz dgn pengguna medsos yg masih awam. Semoga ustadz selalu mendapat hidayah. Amin," ujar akun @RahmanSitumora1.
(*)
« Prev Post
Next Post »