BENTENGSUMBAR.COM - Penggiat media sosial Denny Siregar menanggapi laporan yang dilayangkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pratama. Haris Pratama melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Awalnya Denny Siregar memposting berita terkait pelaporan Abu Janda ke polisi oleh Haris Pratama di twitter, Kamis, 28 Januari 2021. Berita itu berjudul "DPP KNPI Resmi Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Rasisme".
Menurut Denny Siregar, semua orang boleh membuat laporan ke polisi. Namun, laporan mereka itu harus memenuhi 2 alat bukti.
"Wihhh pertarungan makin kerass. Yah semua boleh melapor, tinggal nanti apa laporan mereka penuhi 2 alat bukti. Jangan2 laporan ke @permadiaktivis1 mirip sama yg gua, ga layak secara hukum. Mereka malu sendiri dan mainkan massa utk menekan polisi ðŸ¤," cuit Denny Siregar, dikutip BentengSumbar.com melalui akun twitter @Dennysiregar7, Kamis, 28 Januari 2021.
Pada cuitan lainnya, Denny Siregar memposting artikel dengan judul, "Apakah manusia masih berevolusi?". Menurutnya, Haris Pratama harus membaca artikel tersebut.
Karena, kata Denny Siregar, jangankan Natalius Pigai, semua manusia di bumi ini belum selesai berevolusi. Denny menegaskan, Polisi tidak bodoh menerima laporan yang tidak jelas.
"Ini si @harisknpi yang laporkan @permadiaktivis1 harus baca. Karena jangankan Pigai, semua manusia di bumi ini belum selesai evolusi. Jadi lucu aja kalo kata2 itu dilaporkan sbg bentuk rasisme. @DivHumas_Polri juga gak bodoh terima laporan gak jelas 😄," tegas Denny.
Tak lupa, Denny Siregar menegaskan, Haris Pratama harus paham resiko melaporkan seseorang. Sebab, jika laporan itu tidak terbukti secara hukum, maka Permadi Arya atau Abu Janda berhak melaporkan Haris Pratama karena pencemaran nama baik.
Kalau itu yang terjadi, kata Denny lagi, Haris Pratama yang bisa-bisa masuk penjara. Ia mengingatkan, agar jangan main-main dengan laporan.
"Si @harisknpi harus paham resiko laporkan seseorang. Kalau laporan dia ke @DivHumas_Polri tidak terbukti secara hukum, maka @permadiaktivis1 berhak melaporkan dia karena pencemaran nama baik..Kalo ini terjadi, si haris yang bisa masuk penjara. Jangan main2 dgn laporan..," pungkasnya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »