Pesta Usai Divaksin, Raffi Abis Dikata-katain Dungu Sama Rocky Gerung, Pantas di...

Pesta Usai Divaksin, Raffi Abis Dikata-katain Dungu Sama Rocky Gerung, Pantas di...
BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat politik Rocky Gerung ikut bereaksi terkait aksi artis Raffi Ahmad yang kepergok melakukan kumpul-kumpul atau menghadiri pesta usai divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky menyebut Raffi Ahmad pantas dihukum.


"Saya pernah mengajar tentang culture study di UI. Saya kasih contoh selebritis yang buruk tapi terus-menerus dipromosikan namanya Paris Hilton," cetusnya dalam kanal Youtube, Jumat, 15 Januari 2021.


Ia menyebut Paris Hilton tidak punya pengetahuan apa-apa dan tidak punya ide, tetapi hanya  karena Paris Hilton kaya maka dia membuat segala macam produk hingga disebut sebagai selebritis, bahkan dianggap sebagai selebritis yang dalam pengertian olok-olok. 


"Jadi kedunguan juga bisa diselebritikan. Itu kira-kira begitu kesimpulannya," tegas dia.


Lebih lanjut, ia mengatakan seharusnya selebritis Indonesia memiliki ide dan paham tentang public policy serta paham tentang isu-isu publik.


"Karena kalau hanya dipoles-poles jadi semacam banyolan. Itu juga selebritis dengan julukan selebutan (selebritis debut sendiri) itu," ujar dia. 


"Olok-olok di Amerika begitu (selebutan). Selebritis tapi dungu, kita ingin supaya Istana merekrut selebritis yang kakinya masih di bumi, tetapi punya otak yang ada di langit jangan terbalik," cetusnya.


Aksi Raffi Ahmad ini memang berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB). Suami artis Nagita Slavina alias Gigi itu dilaporkan lantaran dinilai melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona.


"Pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad)," ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, Jumat, 15 Januari 2021.


Meski demikian, laporan Pekat IB terhadap Raffi Ahmad tidak diterima oleh Polda Metro Jaya. Menurut Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan ditolaknya laporan karena Polda Metro Jaya menyebut kalau, sudah ada penyelidikan terkait kasus itu yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.


Maka dari itu, mereka tidak mendapatkan tanda bukti lapor dari Polda Metro Jaya alias ditolak.


"Kasus ini sudah diproses di Polres Jakarta Selatan, paling saya koordinasi sama Polres Selatan," kata dia.


Meski begitu, dirinya menolak jika disebut laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya menyarankan dirinya untuk berkoordinasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk itu, Lisman mengklaim kalau laporannya dilimpahkan ke Polres Metro Selatan, bukan ditolak. Dia menegaskan akan mengawal kasus ini terus.


"Jadi kami ikut kawal saja kasus tersebut," katanya.


Sebelumnya diketahui, sejumlah pesohor, termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghadiri sebuah pesta berlokasi di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Januari 2021 malam WIB.


Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, lokasi pesta berada di area perumahan. Dia memastikan, pesta itu ilegal lantaran berkerumun melanggar protokol kesehatan Covid-19.


"Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin," ujar Sujarwo.


Artis Raffi Ahmad mendapat sorotan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal paginya, ia baru saja divaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Raffi terpilih sebagai salah satu tokoh publik yang divaksin perdana setelah Presiden Jokowi.


Keberadaannya di pesta terungkap dalam video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Dalam foto, terlihat Raffi sedang berdekatan istrinya Nagita Slavina bersama Gading Marten, serta pembalap Sean Gelael yang disebut-sebut tuan rumah pesta tersebut. Bila terbukti melanggar protokol kesehatan, Raffi dan kawan-kawan bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.


"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.


Source: WE Online

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »