Tengku Zulkarnain: Dulu yang Dituduh Ekstrimis Itu adalah Inlander dan yang Menuduh Para Penjajah...

BENTENGSUMBAR.COM - Pro kontra bermunculan pasca Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE) diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Ulama asal Sumatera Utara Ustad Tengku Zulkarnain mengaku teringat film-film perjuangan melawan penjajah Belanda dengan terbitnya Perpres tersebut.

"Teringat di film2 perjuangan melawan penjajah Belanda yg dulu sering diputar di TVRI. Tentara para Penjajah selalu dlm dialognya mengatakan:"end kowe ektrimis ektrimis selalu bikin susah saja". Para pejuang kemerdekaan disebut ektrimis. Sekarang malah muncul.Perpres ttg ektrimis?" cuit Ustad Tengku Zul, dikutip BentengSumbar.com di akun twitter @ustadtengkuzul, Jumat, 22 Januari 2021.

Tengku Zul malah membandingkan antara seperatis di ujung wilayah NKRI dengan ekstrimis yang dicurigai karena pengajian di rumah ibadah.

"Mana lebih nyata sekarang, Separatis di Wilayah Ujung wilayah NKRI atau Ektrimisme yg dicurigai karena pengajian di rumah ibadah...? Monggo...," katanya dengan nada bertanya.

Menurut Ustad Tengku Zul, dulu yang dituduh ekstrimis adalah inlander dan yang menuduh ekstrimis adalah para penjajah.

"Dulu yg dituduh EKTRIMIS itu adalah INLANDER...Dan yg menuduh EKTRIMIS adalah Para PENJAJAH...Itu dulu...Lha sekarang...?" tanyanya.

Diberitakan, pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah agar memiliki pemahaman terhadap pencegahan tindakan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE).

Berdasarkan salinan Perpres yang didapat Kompas.com dari situs resmi Sekretariat Negara, pelatihan tersebut hendak diadakan karena dibutuhkannya peningkatan kapasitas komunitas masyarakat, khususnya komunitas rumah ibadah dalam merespons ektremisme.

“Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama,” demikian bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021.

Lewat pelatihan tersebut pemerintah bertujuan menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama.

Selain itu, pemerintah juga bertujuan menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap dalam mengantisipasi kemunculan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »