Kisruh Perpakiran, Kadishub dan UPTD Parkir Babak Belur Dihajar Boby Rustam di Pansus I DPRD Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Kisruh masalah perparkiran dan calo saat pembayaran KIR menjadi isu hangat dalam rapat Pansus I bersama DPRD Kota Padang dengan Dishub Kota Padang tentang pembaharuan jasa retribusi jasa umum. Imbasnya, Kadis Perhubungan Kota Padang Dian Fikri babak belur saat anggota DPRD mencerca dengan berbagai pertanyaan. Rapat ini berlangsung di Hotel Inna Muara, Padang, Kamis, 4 Februari 2021.

Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kota Padang Bobi Rustam mempertanyakan kemampuan UPTD Parkir selama 2020 UPTD yang hanya sanggup menargetkan pendapatan sebesar 1.346.092.500 dengan 264 titik parkir saja di Kota Padang. “Saya ingin bertanya, berapa titik parkir sebenarnya di Kota Padang. Kalo mau jujur, ada pihak lain yang sanggup memberikan lima Milyar/tahun di sektor perparkiran saja. Bukittinggi saja bisa memberikan PAD lima milyar pertahun,” ucapnya geram.

Boby menjelaskan juga, sepanjang Jalan Pemuda titik parkir hanya tiga titik. Faktanya, dari ujung jalan pemuda hingga Plaza Andalas begitu banyak petugas parkir. “Ingat, mereka setor tiap hari ke UPTD Parkir, dan tidak tiga titik parkir saja, tetapi lebih. Petugasnya banyak, dan selalu berganti shift pagi, siang dan malam. Berapa seharusnya yang masuk dalam PAD Kota Padang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bobi menjelaskan jika pemerintah dapat mengelola perparkiran ini dengan baik, potensi PAD di sektor perparkiran sangat lah besar dalam menyumbang PAD. “Sektor parkir membutuhkan manajemen yang profesional. Pada saat ini skema perparkiran sangatlah rumit dari bisnis yang kadang dipandang biasa ini. Terlalu banyak pihak yang mendapat keuntungan dari bisnis yang mungkin menurut banyak orang adalah hal yang sepele,” tambahnya.

Mendapat pertanyaan tersebut, Kadishub Kota Padang Dian Fikri menyampaikan sektor perparkiran merupakan kendala yang hampir ditemui di berbagai kota di Indonesia. Dishub dalam ini bertugas bagaimana jalur lalu lintas menjadi lancar. “Ada rambu-rambu larangan parkir dan dibolehkan parkir yang telah dibangun pemerintah. Masyarakat seharusnya mematuhi aturan tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dian Fikri menambahkan, untuk parkir ditepi jalan umum dibolehkan jika pemerintah belum mampu memberikan sarana untuk parkir kendaraan. Oleh karena itu, untuk menambah PAD, Dishub menetapkan biaya parkir yang biasa perjam, diganti dengan biaya parkir sekali saja. “Saat ini kita menetapkan biaya parkir sekali jalan saja, tidak perjam di Kota Padang. Selain itu, kerja sama dengan pihak ke III dalam mengelola perparkiran sudah kita putus,” jelasnya.

Untuk meningkatkan PAD Kota Padang, Dian Fikri menyampaikan belum sanggup menaikan tarif parkir di Kota Padang. “Kita akui, management perparkiran kita belum terselesaikan. Oleh karena itu, kita berat menaikan tarif parkir di Kota Padang untuk mendongkrak PAD di masa pandemi, seperti yang dilakukan kota-kota lainnya,” jelasnya.

Kadishub menjelaskan yang ditagih parkirnya adalah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan umum. Sedangkan kendaraan yang berada dalam halaman restoran atau minimarket tidak dibebankan biaya parkir. “Kita hanya meminta biaya parkir dari kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau bahu jalan. Untuk kendaraan yang diparkir di halaman restoran dan minimarket, hanya Dispenda yang berhak memintanya sebanyak 20 persen dari biaya parkir yang diminta petugas parkir yang berada di lingkungan restoran dan minimarket,” tutupnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »