Perkara Tanah Warisan, Anak Gugat Ayah Kandung di Pengadilan Bandung, Endingnya Bikin Mewek

Perkara Tanah Warisan, Anak Gugat Ayah Kandung di Pengadilan Bandung, Endingnya Bikin Mewek
BENTENGSUMBAR.COM - Aksi gugat menggugat oleh anak kepada ayahnya, di pengadilan negeri Bandung, berakhir dengan haru.


Sebelum masuk ke pokok perkara, pengadilan berupaya untuk melakukan mediasi. Pihak tergugat dan penggugat pun sepakat untuk menjalani mediasi.


Rabu pukul 15.00 wib, Deden yang datang dengan mengenakan pakaian batik berwarna dominan putih mendorong kursi roda yang digunakan Koswara. Mereka terlihat akrab sejak memasuki area pengadilan.


Deden bahkan turut membantu mengangkat kursi roda yang digunakan oleh Koswara ketika harus melalui anak tangga.


Mereka kemudian memasuki ruangan mediasi.


Terlihat disana, anak dan ayah itu terlihat berpelukan berulang kali. Belum ada sepatah kata yang diucapkan mereka kepada awak media. Adapun mediasi itu berlangsung secara tertutup.


“Hanya yang berkepentingan saja ya,” kata Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.


Sebelumnya, Deden pun telah sempat menyatakan permintaan maaf kepada Koswara bila telah berdosa. Dia pun menyatakan begitu menyayangi ayahnya yang telah mendidiknya hingga sekarang.


“Saya minta maaf kalau saya benar-benar salah soalnya ini saya sayang sama orang tua. Benar-benar sayang dari lubuk hati. Saya sayang benar sama orang tua karena orang tua itu menyekolahkan saya sampai saya seperti ini,” paparnya.


Gugatan bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh untuk dijadikan toko.


Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.


Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu tapi mendapat penolakan.


Penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.


Source: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »