Sadis! ABG Digilir Hingga Tewas Usai Dicekoki Miras, Polisi Beberkan Kronologi

Sadis! ABG Digilir Hingga Tewas Usai Dicekoki Miras, Polisi Beberkan Kronologi
BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Polda Jabar mengamankan tiga tersangka pencabulan.


Para pelaku yang diamankan, yakni MS (32), RB (31), dan AS (16) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.


Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, korban yang merupakan anak di bawah umur dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian.


“Selain itu, seorang tersangka berinisial AJ (24) juga dinyatakan meninggal dunia,” paparnya, Rabu, 10 Februari 2021.


Kapolresta menambahkan, bahwa penyebab kematian keduanya hingga kini belum dapat dipastikan.


“Masih menunggu hasil otopsi, kini jenazah keduanya masih dalam proses RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu,” terangnya.


Kronologis kejadiannya, para tersangka mengajak korban pesta miras kemudian menggilir abg tersebut.


“Miras itupun dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa trihex. Adapun miras jenis ciu itu dibeli tersangka berinisial MS sebelum melakukan aksi bejatnya,” paparnya.


“Saat kejadian, warga setempat sempat menggerebek lokasi pencabulan tersebut, sehingga bisa terungkap cepat,” jelas Kapolres.


Para korban yang awalnya sehat, diketahui meninggal saat tengah tidur, dan hendak dibangunkan untuk menyantap makanan.


“Saat dibangunkan korban tidak menyahut dan tubuhnya telah terbujur kaku. Petugas Polresta yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP,” jelasnya.


Kapolresta Kombes Pol Syahduddi menyampaikan, tersangka berinisial AJ menghembuskan nafas terakhirnya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.


“Korban merupakan teman sekolah tersangka berinisial AS. Dari kasus pencabulan ini sejumlah barang bukti diamankan, seperti pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya,” jelasnya


Para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004.


“Untuk ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta Cirebon.


Source: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »