Polres Pasbar Amankan Empat Terduga Pengedar Narkoba, Dipasok dari Jaringan Lapas Bukittinggi

BENTENGSUMBAR.COM - Polres Pasaman Barat (Pasbar) adakan pers release atas penangkapan empat orang yang diduga sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Aula Pores Pasbar,  Rabu, 10 Februari 2021.

Pers release dipimpin langsung oleh Waka Polres Pasbar, Kompol. Abdus Syukur didampingi Kasat Narkoba, AKP. Eriyanto dan Kasubag Humas, AKP. Defrizal. 

Kompol. Abdus Syukur dalam pers release mengatakan, ke empat orang yang diduga tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan Target Operasi (TO) dari Polres Pasbar. Semua pelaku berhasil ditangkap di rumah salah seorang tersangka berinisial A alias B yang berada di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasbar pada hari Senin, 8 Februari 2021 kemaren. Pada saat penagkapan, semua pelaku berhasil sibekuk tanpa perlawanan.

"Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasbar, AKP. Eriyanto, kita berhasil mengamankan empat orang pelaku yang berinisial A (42), R (26), K (20) dan M (31), semua pelaku ditangkap di rumah tersangka A alias B tanpa perlawanan," ujarnya. 

Abdus Syukur menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan satu paket besar dan 15 paket sedang, dengan total berat sabu diperkirakan sebesar 200 gram. 

"Selain sabu, petugas jiga berhasil mengamankan 2 pucuk senjata jenis Shoft Gun, dua unit handphone merk samsung dan korek api," terangnya. 

Abdus Syukur menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas dari Bukittinggi. Pelaku A juga diduga merupakan salah satu pengedar lintas Sumatera Barat dan juga merupakan TO dari Polda Sumbar. 

"Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku A dan R ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memperoleh bukti yang cukup, sedangkan K dan M sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Atas tindakan pelaku, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku di ancam dengan kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- rupiah. 

(Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »