BENTENGSUMBAR.COM - Dua anggota Polresta Bandar Lampung terlibat pembegalan truk pengangkut kompos di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.
Kasus perampokan ini juga melibatkan anggota DPRD dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung. Para pelaku perampokan ini merampas truk pengakut kompos dari sopir bernama Eko Susanto (25), warga Desa Lematang.
Sesuai keterangan Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis, pembegalan ini terjadi di Jalan Dr Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kejahatan ini tepatnya terjadi di depan gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara.
Para pelaku membegal truk pada 30 November 2020, sekira pukul 14.15 WIB.
“Modusnya, seolah truk itu bermasalah dengan leasing karena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, kenyataannya tidak ada masalah dengan pihak leasing,” beber Talen, Selasa, 16 Maret 2021.
Awalnya, Eko sedang mengendarai truk melintas tempat kejadian perkara. Ia sedang bersama anak bosnya yang masih berumur 10 tahun di dalam kendaraan itu.
Kemudian, tiga pelaku yang menumpang minibus mencegat truk itu. Mereka mengatakan, truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
Dua di antara tiga begal itu adalah anggota aktif Polresta Bandar Lampung berinisial Ipda YML dan Bripka HDR. Sementara, satu pelaku lain berinisial GTT (45), warga Desa Kaliasin.
Pelaku GTT kemudian segera membawa truk itu ke rumahnya di Desa Kaliasin. Sementara, dua polisi pelaku begal membawa dua korban dengan mobil Xenia.
Korban diturunkan sekitar 5 kilometer dari lokasi perampokan, tepatnya di depan PT Garuda Food. Setelah itu, Ipda YML dan Bripka HDR pergi ke rumah GTT di Desa Kaliasin.
Di sana, sudah ada dua pelaku lainnya, yaitu HEN (40) dan FA (35). HEN adalah mantan Brimob, sedangkan FA adalah warga Desa Kaliasin.
Kelima pelaku sepakat menjual truk itu jauh di kota lain, yaitu Lampung Utara.
Esoknya, seorang petugas Dishub berinisial EWN datang ke rumah GTT. Petugas Dishub ini mau membantu menjual truk hasil perampokan itu.
Lalu, keenam pelaku pergi ke Lampung Utara. Namun, mereka terlebih dahulu menemui dua perantara berinisial SAL (45) dan AR (30). Pertemuan itu berlangsung di Desa Masgar, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Berkat bantuan dua perantara itu, para pelaku berkenalan dengan seorang anggota DPRD Lampung Utara berinisial HTM.
Para pelaku melakukan transaksi penjualan truk hasil pembegalan itu di lapak jual beli singkong di Desa Pekurun, Abung Pekurun, Lampung Utara.
Sembilan orang itu menyepakati harga truk itu adalah Rp42,5 juta. Anggota DPRD pembeli truk hasil begal itu menyerahkan Rp5 juta tunai sebagai uang muka. Sisa uangnya, ia kirim ke rekening pelaku yang juga bekerja sebagai petugas Dishub.
Polisi telah menangkap 5 dari sembilan pelaku, termasuk dua polisi dan seorang anggota DPRD itu. Sementara itu, mantan personel Brimob berinisial HEN, petugas Dishub Lampung EWN, dan dua orang perantara penjualan truk itu masih buron.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »