Ini Alasan MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Haram Mengandung Babi

BENTENGSUMBAR.COM - Vaksin AstraZeneca haram mengandung babi, dan pemerintah mengaku tak punya pilihan.

Penelitian vaksin AstraZeneca yang beberapa waktu lalu tengah didalami Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukan hasil yang mengejutka. MUI memastikan bahwa vaksin covid-19 AstraZeneca mengandung babi dan dipastikan haram.

Hal itu juga diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi alias haram.

Namun, lanjutnya dikatakan bahwa vaksin tersebut tetap boleh digunakan di Indonesia atas nama kedaruratan. Keputuasn MUI tersebut telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

“Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” kata Asrorun dilansir laman Suara Jumat 19 Maret 2021.

Asrorun juga menyampaikan beberapa alasan kenapa vaksin AstraZeneca tersebut haram, namun masih bisa digunakan di Indonesia. Berikut ini alasannya.

Kondisi darurat

Asrorun menyebut vaksinasi saat ini adalah suatu yang yang mendesak atau darurat harus cepat dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syariah dalam konteks fiqih yang menduduki darurat syari,” jelasnya.

Adanya bahaya dan keterangan ahli

Alasan kedua adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketersediaan vaksin halal dan suci belum ada

Alasan ketiga karena belum adanya ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci di Dunia belum mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa,” tegasnya.

Pemerintah tak bisa leluasa memilih

Dan alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Jika pandemi sudah terkendali atau tidak darurat lagi, Asrorun menegaskan pemerintah diwajibkan untuk mencari dan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal dan suci.

“Umat Islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” imbaunya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), dan Otoritas Kesehatan Eropa (EMA) menyatakan Vaksin AstraZeneca aman untuk digunakan.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mencabut penangguhan sementara Vaksin AstraZeneca dan mulai menyuntikkan ke masyarakat pekan depan.

“Ini sudah dikonfirmasi oleh MHRA itu BPOMnya London, oleh EMA, dan WHO sendiri tadi malam, jadi Insya Allah rencananya minggu depan akan kita mulai distribusikan dan vaksinasi dengan Vaksin AstraZeneca,” kata Budi dalam jumpa pers KPCPEN, Jumat 19 Maret 2021.

Sejauh ini, Indonesia sudah menerima kedatangan 1.113.600 dosis lebih vaksin AstraZeneca. Ini merupakan pengiriman pertama melalui mekanisme Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh WHO.

Melalui mekanisme ini, Indonesia akan menerima total 11.704.800 dosis vaksin AstraZeneca secara gratis hingga Mei 2021 nanti.

Lalu dari jalur bilateral sendiri, antara Pemerintah dengan AstraZeneca, Indonesia telah memperoleh konfirmasi tambahan 50 juta dosis vaksin.

Source: Hops.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »