PDIP Frontal, Sebut Habib Rizieq Dajjal Penghancur Agama: Tembak Mati Aja!

BENTENGSUMBAR.COM - Politisi PDIP, Dewi Tanjung, secara pedas mengomentari sikap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menolak menjalani sidang secara virtual.

Awalnya, ia mengatakan bahwa sudah sepatutnya Rizieq dan pengikutnya harus tunduk pada hukum di Indonesia yang merupakan negara hukum.

Hal itu ia sampaikan melalui beberapa cuitan di Twitter pribadinya yang membahas perihal Rizieq.

Ia mengatakan bahwa Rizieq bukanlah habib oleh karena itu tak perlu dapat perlakuan khusus di mata hukum.

Rizik Sihab itu bukan Habib jadi tidak perlu ada Perlakuan khusus untuk Rizik.

Ini Negara Hukum apabila Rizik Cs tidak mau mentaati Hukum yang berlaku di Negara ini,” cuit Dewi, dikutip dari @DTanjung15, Sabtu, 20 Maret 2021.

Ia juga mengatakan untuk aparat agar segera menindak Rizieq karena menurut Dewi, Rizieq adalah teroris

Harusnya aparat penegak hukum segera bertindak tegas, Rizik Sihab Cs adalah teroris perusuh negara dengan menjual agama,” imbuhnya.

Lebih pedas lagi, Dewi mengatakan bahwa Rizieq adalah penghancur agama yang hanya bermodal sorban.

Dajjal penghancur agama Islam itu Rizik Cs. Lihat saja sikap dan mulut mereka yang mengaku taat agama tapi apa yg mereka lakukan luar ajaran agama Islam yg baik dan benar,” ujarnya.

Dengan modal sorban dan massa Rizik ngaku-ngaku Habib padahal dia inilah preman bersorban perusuh negara,” sambung Dewi.

Bahkan, Dewi memberikan peringatan keras apabila Rizieq tak menaati peraturan yang ada

Apabila Rizik tidak mentaati Peraturan dan Hukum di Negara ini. Hakim harusnya langsung menjatuhi hukuman yg seberat-beratnya karna dia telah melawan hukum,” tutur Dewi.

Dewi bahkan menilai bahwa Rizieq bisa saja dijatuhkan hukuman tembak mati karena sudah jadi perusuh negara.

Kalo perlu tembak mati aja dari pada menjadi sampah perusuh negara,” lanjut Dewi.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq menolak dengan keras perihal sidang virtual untuk kasus swab test.

Dirinya meminta agar dirinya langsung didatangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan di Rutan Bareskrim.

Source: Terkini.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »