Kepala BKPM: Izin Miras Sudah Ada Sejak 1931, Sekarang Ada 109 Perusahaan di 13 Provinsi

BENTENGSUMBAR.COM - Setelah suara penolakan berembus kencang, pemerintah akhirnya memutuskan membatalkan pemberian izin investasi di industri minuman keras (miras).

Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi siang ini, dua hari menjelang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini diberlakukan.

Beleid khusus memuat soal miras ini tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, 33 yang mengatur secara spesifik mengenai usaha kategori terbuka dengan persyaratan khusus.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, selaku yang mengomandani permodalan di tanah air pun turut buka suara mengenai dicabutnya izin ini. Ia menegaskan akan tunduk dengan keputusan presiden serta mengapresiasi keputusan Jokowi ini.

Kendati begitu, Bahlil juga memberikan gambaran bahwa rencana yang menuai kontroversi ini bukanlah barang baru. Dia menegaskan, izin usaha ini bahkan sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

"Sejak tahun 1931 di negara kita sudah ada izin pembangunan minuman beralkohol. terus berlanjut, sebelum merdeka, setelah merdeka, orde baru, reformasi, sampai sekarang," jelas Bahlil dalam virtual conference BKPM, Selasa, 2 Maret 2021.

"Sebelum pemberlakukan UU Cipta Kerja dan Perpres ini, sudah ada izin yang keluar. 109 izin untuk minuman beralkohol, berada pada 13 provinsi," sambungnya.

Ia melanjutkan, membuka data ini bukan ia niatkan buat membela diri atau menyalahkan pihak tertentu. Melainkan lebih kepada pembuktian bahwa pemerintahan saat ini masih mendengar masukan.

Sebagaimana diketahui, rencana ini diurungkan setelah mendapatkan berbagai penolakan dari tokoh agama, hingga pemerintahan daerah. Bahlil pun meminta pengusaha di bidang ini mau berbesar hati menerima keputusan pemerintah.

"Perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama, namun tidak untuk menyalahkan satu dengan lain. Kepada teman-teman dunia usaha yang ingin ini tetap dilanjutkan kita harus bijak melihat kepentingan negara lebih besar," pungkas Kepala BKPM.

Berita ini sudah ditayangkan di Kumparan dengan judul "Kepala BKPM: Izin Miras Sudah Ada Sejak 1931, Sekarang Ada 109 Perusahaan".

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »