Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Mahyeldi Diberhentikan dan Hendri Septa Diusulkan Jadi Wali Kota Padang

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Mahyeldi Diberhentikan dan Hendri Septa Diusulkan Jadi Wali Kota Padang
BENTENGSUMBAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang dan pengusulan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang untuk sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu, 3 Maret 2021.


Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.


Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Mahyeldi Diberhentikan dan Hendri Septa Diusulkan Jadi Wali Kota Padang
Rapat Paripurna Dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Disamping dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Dikatakan Syafrial Kani, rapat paripurna tersebut juga digelar secara virtual dan diikuti oleh segenap Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang.


Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Mahyeldi Diberhentikan dan Hendri Septa Diusulkan Jadi Wali Kota Padang
Rapat Paripurna Juga Dihadiri oleh Sekdako Amasrul dan Forkopimda. 

Menurut Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, rapat paripurna pengusulan pemberhentian Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang dan pengusulan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Disamping itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.


Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Mahyeldi Diberhentikan dan Hendri Septa Diusulkan Jadi Wali Kota Padang
Sekretaris DPRD Kota Padang Ustad Hendrizal Azhar Membacakan Hasil Rapat Paripurna. 

Syafrial Kani mengatakan, sesuai dengan mekanismenya, DPRD Kota Padang akan penyampaian usulan pemberhentian Wali Kota Padang dan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota Padang menjadi Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat. 


"Kita tentunya berharap, pemberhentian wali kota serta pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Padang menjadi Wali Kota Padang ini akan dapat ditetapkan paling lama 14 hari sejak usulan disampaikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 160 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016," ujarnya.


Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Mahyeldi Diberhentikan dan Hendri Septa Diusulkan Jadi Wali Kota Padang
Amran Tono, Anggota Fraksi Partai Gerindra dan Irawati Maureksa dari Fraksi PAN Terlihat Serius Mengikuti Jalannya Rapat Paripurna. 

Sementara itu, Plt. Wali Kota Padang Hendri Septa dalam sambutannya mengatakan, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota secara serentak pada 9 Desember 2020 lalu telah selesai dilaksanakan. 


"Pilkada telah usai dan kita Pemerintah Kota Padang Padang boleh bangga karena Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah terpilih sebagai Gubernur Sumbar periode 2021-2024 dan telah dilantik oleh Presiden RI pada 25 Febuari 2021 lalu," tutur Plt. Wako.

  

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Mahyeldi Diberhentikan dan Hendri Septa Diusulkan Jadi Wali Kota Padang
H. Edmon, H. Muhidi, dan Adi Wijayakusuma dari Fraksi PKS Ketika Mengikuti Jalannya Rapat Paripurna. 

Untuk itu, sambung Hendri, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan. 


Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Mahyeldi Diberhentikan dan Hendri Septa Diusulkan Jadi Wali Kota Padang
Ketua Fraksi Partai Gerindra Mastilizal Aye, Sekretaris Fraksi Gerindra Muzni Zen dan anggota Fraksi Partai Gerindra Delma Putra Ketika Mengikuti Rapat Paripurna. 

"Pemberhentian dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota telah diatur secara tegas dalam pasal 154 ayat (1) huruf E, bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian," jelasnya lagi. 


Hendri juga menyampaikan bahwa akan melanjutkan visi dan misi wali kota dan wakil wali Kota Padang tahun 2019-2024 sebagaimana yang telah sampaikan kepada masyarakat yakni 7 visi dan 11 program unggulan (progul).


Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Mahyeldi Diberhentikan dan Hendri Septa Diusulkan Jadi Wali Kota Padang
Anggota DPRD Kota Padang Zalmadi dan Donald Ardi Ketika Mengikuti Rapat Paripurna. 

"Kita bertekad akan melanjutkan dan melaksanakan visi dan progul tersebut sebagaimana mestinya. Untuk itu kami berharap dukungan dari warga Kota Padang, DPRD Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar visi dan progul tersebut dapat terlaksana,"pungkasnya.       


(Adv)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »