BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Agung menyatakan tiga dari empat tambang yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri telah selesai dihitung nilai kandungannya.
Sebelumnya, penyidik menggandeng beberapa pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menghitung nilai nominal kandungan dalam tambang.
"Sudah ada beberapa dari ESDM yang sudah keluar, tetapi kami menunggu tinggal satu, tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, itu belum," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dilansir dari Tempo pada Jumat, 19 Maret 2021.
Febrie mengatakan dari informasi awal yang diperoleh satu tambang bernilai sekitar Rp 1,5 triliun. Namun, surat resmi hasil perhitungan belum diterimanya dari Kementerian ESDM, sehingga ia belum bisa membeberkan nilai pasti total seluruh aset tambang tersebut.
"Kami belum terima real-nya surat dari ESDM, sehingga belum berani rilis lah ya," kata Febrie.
Febrie memperhitungkan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro itu akan menyumbang nominal paling besar dalam mengembalikan kerugian negara. "Mudah-mudahan itu kalau kandungannya cukup besar bisa menambah nilai Asabri," ujar Febrie.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
(y)
« Prev Post
Next Post »