Andi Mallarangeng Sebut Moeldoko Sempat Dapat ‘Angin Surga’, Ternyata…

BENTENGSUMBAR.COM - Politikus senior sekaligus Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng baru-baru ini menanggapi terkait keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang dengan tegas menolak Demokrat versi KLB. Padahal, kata dia, sebelumnya Moeldoko sempat dapat ‘angin surga’.

Dalam sebuah acara televisi swasta Apa Kabar Indonesia, Andi memprediksi ada sejumlah kemungkinan pasca penolakan berkas Demokrat versi Moeldoko oleh Kemenkumham.

Andi menjelaskan, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bisa jadi merasa ditipu lantaran beberapa waktu lalu sempat diberi harapan soal keberhasilan dan didukungnya dia jadi Ketua Umum Demokrat melalui jalur Kongres Luar Biasa (KLB).

Namun kenyataannya, kata Andi, sayang Moeldoko hanya sekadar diberikan ‘angin surga’ sebentar alias ditipu oleh pihak penyelenggara KLB.

“Bagi saya ada sejumlah opsi dari Pak Moeldoko, dia bisa merasa ditipu, dulu waktu mereka mendatangi Moeldoko disampaikan kalau dia maju, pasti bakal mendapat dukungan dari kader-kader Demokrat di seluruh Indonesia. Tapi itu kan ternyata tidak, cuma sekadar angin surga, tipu-tipu sajalah,” ujar Andi, dikutip Hops pada Jumat, 2 April 2021.

Lebih lanjut, Andi menganggap dengan adanya KLB yang gagal total tersebut, bisa jadi titik balik untuk Moeldoko agar semakin fokus menjalankan amanah rakyat sebagai Kepala Staf Presiden di era kepemimpinan Joko Widodo.

“Ini kesempatan Moeldoko untuk keluar dari KLB abal-abal itu, lalu kemudian dia berhenti, fokus menjalankan tugas sebagai KSP,” katanya.

Kemudian ada kemungkinan selanjutnya, yakni Moeldoko bisa membuat sebuah partai baru.

Andi mengungkapkan, apabila rencana membuat partai baru tersebut benar-benar dilakukan oleh Moeldoko, maka tentu tidak akan menimbulkan konflik berkepanjangan seperti sekarang.

“Opsi selanjutnya, Moeldoko bikin partai baru. Kalau dia bikin partai baru, tidak bakal ada konflik. Masing-masing partai mengurus dirinya sendiri,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan pintu pengesahan KLB Demokrat pimpinan Moeldoko sudah tertutup.

Dengan keputusan Kemenkumham menolak kepengurusan Demokrat Moeldoko hasil KLB Deli Serdang itu artinya sudah final.

Keputusan Kemenkumham soal KLB Demokrat ditolak sudah bulat

Menkumham Yasonna menjawab pertanyaan apakah ada peluang KLB Demokrat akan bisa mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kembali atau tidak. KLB Demokrat ditolak pemerintah lantaran gagal memenuhi persyaratan ketentuan pengesahan kepengurusan.

“Dengan dokumen yang ada, tidak mungkin lagi (KLB Demokrat ajukan kepengurusan). Dengan sudah kami teliti kan tidak memenuhi, kalau dibuat lagi buat memenuhi lagi, itu bukan urusan kami,” tegas Yasonna dalam konferensi pers virtual nasib KLB Demokrat dikutip Rabu 31 Maret 2021.

Kalau pun nanti kubu Demokrat Moeldok ngeyel mengajukan kepengurusan, Kemenkumham akan melihat lagi namun melihat argumen, sangat kecil KLB Demokrat dapat diterima.

Sebab Yasonna mengakui Kemenkumham menguji kepengurusan KLB Demokrat menggunakan AD ART versi AHY atau AD ART hasil Kongres V Partai Demokrat pada Maret 2020.

Yasonna mengatakan kalau kubu Moeldoko memersoalkan AD ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 itu bertentangan dengan UU Partai Politik, maka kubu Moeldoko harus menggugatnya ke pengadilan, bukan ke Kemenkumham.

“Kalau argumen mereka AD ART begini begitu, bertentangan dengan UU Parpol, silakan diujilah di pengadilan saja. Kalau ini (pengesahan kepengurusan) kan ranah hukum administratif. Ranah uji AD ART itu di pengadilan, apakah bertentangan UU parpol itu hak tiap kader demokrat lakukan itu,” jelas menteri dari PDIP itu.

Yasonna berdalih telah memutus perkata KLB Demokrat ini dengan benar, sebab yang menjadi pegangan Kemenkumham adalah AD ART Partai Demokrat yang terdaftar.

Bahwa AD ART yang terdaftar di Kemenkumham adalah AD ART hasil Kongres V 2020.

“Karena dari AD ART yang diberikan ke kami itu, yang disahkan kepengurusannya tahun lalu, yakni AHY, juga perubahan perubahan AD ART terdaftar di Kemenkumham, kita gunakan itu (AHY). Pokoknya yang terdaftar di kami itu ya yang kami pakai rujukan itu (AD ART Kongres 2020)” jelasnya.

Source: Hops.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »