Janjikan Setop Perkara, Penyidik KPK dari Polri Peras Walkot Tanjungbalai Rp1,5 Miliar

Janjikan Setop Perkara, Penyidik KPK dari Polri Peras Walkot Tanjungbalai Rp1,5 Miliar
BENTENGSUMBAR.COM - Beredar kabar seorang penyidik KPK dari Polri meminta uang ke Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kepentingan permintaan uang itu diduga berkaitan dengan janji penghentian perkara di KPK.


Diketahui saat ini KPK tengah melakukan penyidikan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Perkara ini disebut KPK terkait dugaan korupsi lelang jabatan.


"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 21 April 2021.


Namun, Ali masih belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.


"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat. Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.


"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tambahnya.


Adapun mengenai oknum penyidik yang meminta uang Rp 1,5 miliar itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku belum tahu. Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, baru mengetahuinya dari pemberitaan media.


"Sampai saat ini Dewas belum memperoleh informasi terkait hal itu," kata Syamsuddin.


"Dewas baru tahu hal ini dari pemberitaan media," imbuh Albertina secara terpisah.


Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku akan mengecek kabar itu. Bila kabar itu benar adanya, KPK tak segan akan memproses hukum yang bersangkutan.


"Kami akan periksa kebenaran kabar tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu, 21 April 2021.


"Karena hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," imbuhnya.


Di sisi lain penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan kabar itu. Novel mengamini oknum penyidik dari Polri itu terhitung baru bertugas di KPK.


"Iya benar, kita semua prihatin dan sedih," kata Novel.


"Tapi bagi saya sikap KPK yang akan proses yang bersangkutan menunjukkan hal yang positif. Tidak dilindungi, di KPK berlaku jeruk makan jeruk terhadap perbuatan korupsi, tidak ada pemakluman," imbuhnya.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »