BENTENGSUMBAR.COM - Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RA (20), diduga tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pelaku ditangkap di sekitaran daerah Jorong Padang Halaban, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasbar, Rabu, 31 Maret 2021 sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal kepada wartawan, Kamis, 1 April 2021 mengatakan, penangkapan terhadap pelaku curanmor itu, berawal dari adanya Laporan Polisi No: - LP/72/II/2019/Res Pasbar tanggal 09 Februari 2019 lalu terkait tindak pidana pencurian.
Hal ini merupakan, hasil penyidikan dari team opsnal terkait hilangnya sepeda motor milik Febriadi (28) di kantor HMI Jorong Katimaha pada, 19 Februari tahun 2019 lalu itu.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku pencurian mengarah kepada "RA" sehingga kita dari Satreskrim Polres Pasbar dampingi Personil Reskrim Polsek Pasaman langsung melakukan penangkapan," ujar Fetrizal.
Fetrizal menambahkan, saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara dari tangan tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi BA 5771 SL.
"Tersangka dan Barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pasbar. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di ancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," terang Fetrizal mengakhiri.
(Rido)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News