KPK Pastikan Penyidikan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tetap Berjalan

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tetap Berjalan
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara tetap berjalan. Dia pun sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut pada 15 April 2021.


"Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan. Saya ingat, kalau tidak salah, 15 April 2021 saya tanda tangan sprindik tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 April 2021.


Akan tetapi, Firli belum bisa memastikan kapan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai diumumkan ke publik. "Nanti kita umumkan. Karena masih proses," sebutnya.


Sebagaimana diketahui, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju telah menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial agar membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.


Komisi antikorupsi kemudian menjerat Stepanus, Syahrial, dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.


Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.


Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Source: Jurnas

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »