Oknum Polisi yang Komentar Miring soal KRI Nanggala 402 Terancam 6 Tahun Bui

Oknum Polisi yang Komentar Miring soal KRI Nanggala 402 Terancam 6 Tahun Bui
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Polsek Kalasan, Sleman, Aipda FI (41) yang mengunggah komentar miring soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya terancam sanksi enam tahun penjara dan kode etik profesi.


Kasus tersebut akan ditangani Bareskrim dan Propram Mabes Polri. Aipda FI sendiri akan dibawa ke Mabes Polri, Selasa, 27 April 2021.


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, untuk penyelidikan awal tentang peristiwa tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY telah memeriksa tiga orang dan Bidang Propam tujuh orang. Untuk proses selanjutnya nanti yang menanggani Mabes Polri.


“Hasilnya nanti akan diserahkan ke Mabes Polri untuk kepentingan proses penyelidikan,” kata Yuliyanto, Selasa, 27 April 2021.


Mengenai status Aipda FI, menurut Yuliyanto saat diperiksa di Ditreskrimum menjadi calon tersangka, namun karena prosesnya diambil alih Mabes Polri, nanti yang menentukan status Aipda FI Mabes Polri. 


“Untuk pemeriksaan di Propam tidak mengenal tersangka, tetapi terduga pelanggar. Meski begitu, Aipda FI sudah pasti menjadi pelanggar dan kena hukuman etika kepolisian,” paparnya.


Yuliyanto menjelaskan untuk Krimsus, Aipda FI dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.


“Penyidik nanti akan memeriksa apakah memenuhi pasal ini atau tidak. Kalau memenuhi akan dilanjutkan sampai ke proses pengadilan,” ujarnya.


Untuk sanksi kode etik profesi, ada empat jenis hukuman, pertama yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan atau institusi, kedua dinyatakan perbuatan itu, perbuatan tercela, ketiga bisa diberhentikan dengan hormat dan keempat diberhentikan dengan tidak hormat.


Hukumannya boleh satu, boleh dua boleh tiga. Nanti yang menentukan sidang etik. Prosesnya sidang pidana dulu baru sidang kode etik. “Jadi pidananya kena, kode etiknya juga kena. Aturannya seperti itu,” terangnya.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »