Pejabat Kemensos Gunakan Uang Haram Suap Bansos untuk Beli Sapi Kurban, Yan Harahap: Sungguh Terlalu!

Pejabat Kemensos Gunakan Uang Haram Suap Bansos untuk Beli Sapi Kurban, Yan Harahap: Sungguh Terlalu!
BENTENGSUMBAR.COM - Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap nampak heran mendapati oknum pejabat Kemensos diketahui membeli sapi kurban dengan uang hasil suap bantuan sosial (bansos).


Oknum yang dimaksud Yan Harahap adalah Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang disebut menggunakan uang diduga suap pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 untuk membeli sapi kurban.


Menerima informasi tersebut, Yan Harahap menilai bahwa perbuatan tersebut sangatlah keterlaluan.


"Astaghfirullah..... Berqurban dengan ‘uang haram’? Sungguh terlalu," ujar Yan Harahap melalui cuitan di Twitternya @YanHarahap Rabu, 21 April 2021.


Sebelumnya, terungkap dalam surat dakwaaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso disebut membeli sapi kurban dengan uang suap bansos Covid-19 yang dibacakan oleh JPU.


Jaksa mengatakan penggunaan uang oleh Adi Wahyono dan Matheus diketahui oleh politikus PDIP tersebut.


"Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100.000.000," kata jaksa KPK, Rabu, 21 April 2021.


Selain itu, Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut juga dipakai untuk membeli handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp140 juta. Kemudian pembayaran swab test di Kemensos sebesar Rp30 juta.


Bahkan pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta.


Mereka juga menggunakannya untuk membeli 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta, pembayaran honor pedangdut Cita Citata sebesar Rp150 juta, hingga tiga kali sewa pesawat jet pribadi.


Untuk diketahui, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos Covid-19.


Source: Galamedia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »