Posko PPKM Mikro Segera Dibentuk di Setiap Kelurahan

Posko PPKM Mikro Segera Dibentuk di Setiap Kelurahan
BENTENGSUMBAR.COM - Pemko bekerja sama dengan TNI-Polri serta stakeholder terkait, bakal membentuk pos komando (Posko) di tiap-tiap kelurahan dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Pembentukan posko ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2021.


Hal ini mengemuka saat rapat koordinasi Pemko dengan unsur TNI-Polri dan lintas sektoral yang dipimpin Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Kamis, 22 April 2021, di Hall Lantai III Balaikota.


"Akan dibentuk posko, strukturnya melibatkan sejumlah elemen masyarakat, Babinkamtibmas, Bhabinsa. Ada tupoksi yang dijalankan," ungkap Sonny.


Terbentuknya posko, kata Sonny, harus melakukan aksi. "Aksi yang dilakukan ialah pengendalian, pengawasan protokol kesehatan terlaksana dengan baik. Satgas kelurahan dan kecamatan memantau pelaksanaan prokes di rumah-rumah ibadah," tuturnya.


Satgas tersebut nantinya,kata Sonny, akan memantau orang yang akan keluar masuk di kelurahan. "RT juga harus memonitor setiap orang masuk 1x24 jam harus melaporkan ke posko setiap hari. Kita minta untuk mulai melakukan action," sebutnya. 


Pemko juga menyepakati Kemenag yang mengusulkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di mushalla dan di masjid. "Kita menyepakati rencana Shalat Idul Fitri di masjid mushalla dengan pelaksanaan protokol kesehatan," ujarnya.


Adapun keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Rahmaisa, SKM menyampaikan, rincian kasus Covid-19 dari Januari sampai dengan 22 April yaitu terkonfirmasi positif 297 orang dan meninggal 8 orang. 


"Total kasus dari tahun 2020 sampai dengan hari ini, positif  942 orang, meninggal 20 orang dan sembuh 901 orang," terangnya. 


Laporan: harris

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »