Sekolah Asing Yogyakarta Keluarkan Anak Pribumi, Eko Kuntadhi Lapor ke Nadiem Hingga Jokowi

Sekolah Asing Yogyakarta Keluarkan Anak Pribumi, Eko Kuntadhi Lapor ke Nadiem Hingga Jokowi
BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi menanggapi soal kabar adanya sekolah asing di Yogyakarta yang diduga telah mengeluarkan murid anak pribumi.


Terkait kabar tersebut, Eko Kuntadhi lewat cuitannya di Twitter pada Kamis 29 April 2021 melaporkan kabar tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.


Selain itu, ia juga meminta tanggapan Inspektorat Jenderal Pendidikan, Polri hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).


“Ini bagaimana pak nadiemmakarim, Itjen_Kemdikbud, DivHumas_Polri, Jokowi,” cuit Eko Kuntadhi menandai Twitter sejumlah pihak tersebut.


Dalam cuitannya itu, Eko Kuntadhi juga menyertakan artikel pemberitaan media yang memberitakan terkait hal itu.


Dalam isi artikel pemberitaan yang dimuat situs Arrahmahnews.com tersebut, tertulis Sekolah Asing Yogyakarta Independet School telah mengeluarkan Anak Pribumi.


Sekolah itu disebutkan mengeluarkan seorang siswinya dari sekolah secara sepihak. Selaku pengelola, Yayasan Pendidikan Internasional Yogyakarta beralasan bahwa siswi kelas 9 berinisal A (14) tidak melakukan registrasi ulang dan melarangnya masuk sekolah.


Orang tua siswi, E (50) menyebut bahwa pengelola sekolah mengeluarkan anaknya secara sepihak tanpa alasan yang jelas.


Menurut dia, YIS telah melakukan pengusiran dengan melarang A menginjak halaman sekolah tersebut. E menilai, putrinya mengalami tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM dari pihak sekolah.


“Anak saya sudah 5 tahun bersekolah dan setiap tahun tidak pernah ada pendaftaran ulang. cukup bayar uang sekolah, anak otomatis lanjut sekolah,” kata E, Senin 27 April 2021 seperti dikutip dari Arrahmahnews.com.


Menurut penuturan E, pada tahun ajaran 2018-2019 YIS baru mengadakan pendaftaran ulang bagi siswa lama. Ia menyebut, ada sekitar 100 siswa lama yang melakukan pendaftaran ulang dengan batas akhir akhirnya tanggal 20 Juli 2018.


“Syaratnya hanya mengisi formulir pendaftaran dan membayar uang kursi. Saya menyerahkan formulir dan uang kursi pada tanggal 12 Juli dan dikirimkan lagi tanggal 16 juli. Tanggal 16 juli 2018, pihak sekolah menyatakan menerima pendaftaran ulang anak saya dgn baik dan ada bukti (nya),” ungkap ibu dari siswi A tersebut.


E menceritakan, pada tanggal 20 Agustus 2018 yang merupakan hari pertama sekolah, anaknya pun masuk sekolah. Ia mengaku menerima informasi dari sekolah sekaitan dengan jadwal pelajaran, kantin, waktu penjemputan dan informasi lainnya.


Tiba-tiba, pada hari Minggu tanggal 26 agustus 2018, kata E, ia menerima surat dari pengacara yayasan yang isinya menyatakan bahwa pendaftaran ulang putrinya ditolak lantaran anaknya itu tak mengisi formulir dengan lengkap.


“Anak saya tetap sekolah sampai hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018, karena dia diusir oleh yayasan dan dilarang masuk halaman sekolah,” tuturnya.


Dalam penuturannya, E mengatakan dirinya diberitahu oleh orangtua dari sejumlah siswa lain yang tidak mengisi formulir pendaftaran. Namun, anak mereka tetap diterima dan bersekolah seperti biasa.


“Ternyata dari 100 siswa lama yang melakukan pendaftaran ulang, hanya anak saya yang ditolak pendaftarannya dan diusir,” ujarnya.


Atas kejadian itu, E kemudian melaporkan kasus anaknya yang dikeluarkan dari sekolah asing Yogyakarta tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman dengan tuduhan dugaan tindak diskriminasi pada tanggal 31 Agustus 2018 lalu.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak Yayasan Pendidikan Internasional Yogyakarta maupun aparat kepolisian terkait hal itu.


Source: makassar.terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »