Nyambi jadi Penjual Sabu, PNS Dishub DKI Ditangkap di Aceh

Nyambi jadi Penjual Sabu, PNS Dishub DKI Ditangkap di Aceh
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang PNS Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial HH (37) ditangkap karena diduga jadi perantara penjualan sabu. 


HH juga diduga menggelar pesta sabu bersama tersangka AR (37).


"Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya (di Banda Aceh) serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi kepada wartawan, Kamis, 29 April 2021.


Polisi menciduk HH di rumahnya di Kecamatan Banda Raya, Senin, 26 April 2021. Penangkapan HH bermula dari tertangkapnya AR di sebuah pasar di kawasan Lampaseh Aceh, Banda Aceh.


AR diciduk saat tengah duduk di atas sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di kantong celana AR.


Rustam mengatakan, tersangka AR mengaku membeli sabu dari seorang pria lewat perantara HH. AR juga mengaku pernah nyabu bareng di rumah HH.


"Dari pengakuan AR kita melakukan pengembangan dan menangkap HH. Keduanya ditangkap di hari yang sama," jelas Rustam.


Dalam pemeriksaan, AR mengaku membeli sabu melalui HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta. Sabu tersebut rencana hendak dijual lagi.


"Mereka juga membuat perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka akan dibayarkan pada pemiliknya," ujarnya.


Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,30 gram.


Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »