Anak Kader Gerindra Bekasi Perkosa ABG, Habib: Hukum Mati, Itu Dajjal

BENTENGSUMBAR.COM - Anak dari kader Partai Gerindra yang juga seorang anggota DPRD Bekasi diduga melakukan pemerkosaan dan perdangan perempuan yang masih di bawah umur alias ABG.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokman mengatakan jangan kaitan anak anggota DPRD tersebut dengan partai yang dimotori oleh Prabowo Subianto. Sebab itu tidak ada kaitannya.

“Jangan dikait-kaitkan. Enggak ada kaitan sama bapaknya, enggak ada kaitan dengan DPRD dan enggak ada kaitan dengan partainya,” ujar Habiburokman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.

Anggota Komisi III DPR ini juga meminta adanya tindakan tegas kepada anak kader Partai Gerindra tersebut. Sebab negara menjamin warga negara Indonesia untuk bisa terlindungi.

“Kita enggak kasih toleransi. Ini negara harus tunjukan ini kita enggak main-main dalam melindungi hak perempuan dan anak,” katanya.

Bahkan Habiburokman tersebut meminta polisi untuk menembak kaki anak kader Gerindra tersebut jika melakukan perlawanan. Polisi harus bertindak tegas kepada pelaku.

“Kita menginginkan polisi tegas kejar itu orang. Tangkap kalau dia melawan tembak kakinya. Masa si polisi enggak bisa tembak kakinya dua-duanya,” ungkapnya.

Menurut Habibrokman, dalam undang-undang tentang Perlindungan Anak, maka pelaku bisa dikenakan hukuman mati. Karena tindakan yang dilakukan sangtlah tidak berprikemanusiaan.

“Kalau saya baca di UU itu ada hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini dajjal, orang ini dajjal ya. Ini harus diperlakukan dengan sangat tegas,” tuturnya.

Sebelumnya, aksi asusilamenimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT, 21, yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra berinisial IHT.

Polres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya dugaan tindak asusila ini. “Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Mei 2021.

Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.

“Saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya cross check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku),” ucap orang tua korban.

Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Selama korban tidak pulang, pelaku diduga melakukan tindakan asusila sekitar 2 sampai 3 kali. Peristiwa itu terjadi di rumah kosan pelaku. Korban mengaku tidak bisa menolak karena diancam.

Source: JawaPos

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »