Busyro Disebut Berotak Sungsang, Mustofa Nahra: Muhammadiyah Gak Bakal Nurut dengan Kejahatan

Busyro Disebut Berotak Sungsang, Mustofa Nahra: Muhammadiyah Gak Bakal Nurut dengan Kejahatan
BENTENGSUMBAR.COM - Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa Muhammadiyah tidak akan mudah menurut dengan kejahatan meski salah satu tokohnya dilabeli berotak sungsang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.


Mustofa Nahra bahkan menantang bahwa pendirian Muhammadiyah tak akan mudah goyah bahkan jika mereka diserang oleh semua pasukan penista secara berjamaah.


“Lah meski tokoh Muhammadiyah dilabeli Otak Sungsang sekalipun oleh Tenaga Ahli Utama KSP. Percayalah, Persyarikatan yang didirikan KHA Dahlan ini, enggak bakal mudah nurut dengan kejahatan TSM. Sulit,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter-nya pada Jumat, 14 Maret 2021.


“Silahkan keluarkan semua pasukan penista secara berjamaah sekalipun,” tambahnya.


Sebelumnya, Ngabalin menyebut Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqqodas berotak sungsang.


“Otak-otak sungsang yang gini merugikan persyarikatan. Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan pendidikan ummat yang kuat dan berwibawa tercemar oleh manusia prejudice seperti ini,” kata Ngabalin pada Kamis, 13 Mei 2021.


“Cocoknya mas busro di LSM anti korupsi atau masuk parpol sekalian. Rasanya Anda tidak cocok menjadi pimpinan Muhammadiyah,” lanjutnya.


Hal itu dikatakan Ngabalin setelah Busyro mengkritik keras penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


Busyro menilai bahwa KPK telah tamat riwayatnya di tangan Presiden Jokowi sejak Undan-Undang KPK direvisi.


“Sejak UU KPK direvisi, dengan UU 19/2019, di tangan Presiden Jokowi lah KPK itu tamat riwayatnya. Jadi bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya,” kata Busyro, Rabu, 12 Mei 2021, dilansir dari CNN Indonesia.


Mantan pimpinan KPK itu melanjutkan bahwa posisi KPK semakin lemah saat Firli Bahuri dkk terpilih menjadi pimpinan.


Pelemahan KPK yang semakin parah, kata Busyro, terlihat lewat TWK yang dilakukan dengan dalih alih status kepegawaian menjadi ASN sesuai UU KPK hasil revisi pada 2019 silam. 


Busyro menilai bahwa TWK itu tidak sesuai amanat konstitusi dan Pancasila serta tidak relevan sebagai syarat alih status pegawai.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »