BENTENGSUMBAR.COM - Pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga orang dalam dugaan praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal yang beredar di masyarakat.
Mirisnya, salah satu dari ketiga diduga pelaku itu adalah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lembaga pemasyarakatan. Bahkan, dikabarkan satu lainnya adalah oknum di Dinas Kesehatan Sumut.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi. Namun, dirinya belum bisa membeber siapa saja yang diamankan.
“Sementara, ada dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat. Ada beberapa yang sudah kita amankan dan kita dalami. Salah satu ASN ada, bertugas di Lapas,” ujarnya, Jumat, 21 Mei 2021.
Hadi mengakui sebelum mengungkap kasus ini dan menangkap tiga orang, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Rabu, 19 Mei 2021. “Rabu (mulai penyelidikannya),” lanjutnya.
Dikatakannya soal berapa jumlah tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, kasus ini masih terus didalami dan kemungkinan akan ada pengembangan pihak-pihak lain.
Hadi juga belum bisa menjelaskan detail soal vaksin apa yang diduga dijual ilegal oleh para pelaku.
“Saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Perkembangan akan kita sampaikan,” ungkapnya.
Kasus ini sendiri menambah panjang daftar kasus kejahatan berhubungan dengan Covid-19 di Sumut.
Sebelumnya, polisi mengungkap peredaran ribuan alat antigen bekas yang digunakan untuk calon penumpang di Bandara Kualanamu.
Source: Pojoksatu
« Prev Post
Next Post »